Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:46 WIB
Ilustrasi hewan kurban. (Unsplash/Jorge Salvador)
Baca 10 detik
  • Iduladha menjadikan ibadah kurban sebagai amalan penting dengan ketentuan syariat.
  • Salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah boleh tidaknya hewan betina untuk kurban.
  • Ada anggapan hewan jantan lebih utama, sehingga perlu penjelasan hukum yang tepat.

Suara.com - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan penting yang dilakukan umat Islam saat Hari Raya Iduladha

Dalam pelaksanaannya, ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi agar kurban sah menurut syariat.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah soal jenis kelamin hewan kurban.

Banyak yang masih ragu apakah hewan betina boleh dijadikan kurban atau tidak.

Hal ini wajar karena sebagian orang menganggap hewan jantan lebih utama untuk dikurbankan. Namun, apakah benar begitu?

Bolehkah Pakai Hewan Kurban Betina? Begini Hukumnya

Ilustrasi hewan kurban. (ChatGPT)

Dalam Islam, hewan kurban tidak harus berjenis kelamin jantan. Hewan betina juga sah dijadikan kurban selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Ketentuan ini dijelaskan dalam berbagai kajian fikih dan pendapat ulama.

Dalam artikel resmi NU Online Lampung, disebutkan bahwa kurban dengan hewan betina hukumnya diperbolehkan dan tetap sah menurut mayoritas ulama.

Dasar umum ibadah kurban terdapat dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:

Baca Juga: Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!

"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat tersebut menjadi landasan utama disyariatkannya ibadah kurban bagi umat Islam yang mampu. Namun, Al-Qur'an maupun hadis tidak secara khusus mewajibkan hewan kurban harus jantan.

Dalam hadis riwayat Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban dengan dua kambing kibas berwarna putih dan bertanduk.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, sehingga sebagian ulama menilai hewan jantan memang lebih utama, tetapi bukan menjadi syarat wajib sahnya kurban.

Sementara itu, melansir laman Laznas Dewan Dakwah, penggunaan hewan betina tetap diperbolehkan selama tidak sedang bunting tua atau menimbulkan mudarat lebih besar.

Dalam kondisi tertentu, memilih hewan jantan bahkan dianjurkan untuk menjaga populasi ternak betina sebagai indukan.

Load More