Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 29 Mei 2026 | 12:20 WIB
Ilustrasi upacara (Google AI Studio)
Baca 10 detik
  • BPIP mengeluarkan pedoman resmi Upacara Hari Lahir Pancasila 2026.
  • Sekolah dan instansi pemerintah wajib menggelar upacara secara luring.
  • Ada juga imbauan pengibaran bendera Merah Putih dan kegiatan sosial selama Juni 2026.

Suara.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah resmi menerbitkan pedoman pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila 2026.

Aturan tersebut dapat menjadi acuan bagi instansi pemerintah, sekolah, hingga berbagai lembaga dalam memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026.

Peringatan Hari Lahir Pancasila sendiri diperingati setiap tanggal 1 Juni sebagai momentum untuk memperkuat semangat persatuan, nasionalisme, dan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia.

Dalam pedoman itu dijelaskan berbagai ketentuan, mulai dari waktu pelaksanaan upacara, susunan acara, penggunaan pakaian, hingga imbauan kegiatan pada 1 Juni mendatang.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026.

Berikut rangkuman pedoman pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di sekolah dan instansi pemerintah.

Ilustrasi upacara (Google Ai)

Upacara Dilaksanakan Secara Luring

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal wajib melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 secara luring atau tatap muka di lingkungan masing-masing.

Pelaksanaan upacara dilakukan paling lambat pada:

  • Pukul 08.00 WIB untuk wilayah Indonesia bagian barat.
  • Pukul 08.00 WITA untuk wilayah Indonesia bagian tengah.
  • Pukul 08.00 WIT untuk wilayah Indonesia bagian timur

Sementara itu, pakaian upacara disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan instansi maupun satuan pendidikan.

Baca Juga: Apakah Tanggal 1 Juni 2026 Libur? Ini Penjelasan Hari Lahir Pancasila dan Sejarahnya

Susunan Acara Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Mengutip Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 2 Tahun 2026, berikut susunan acara minimal dalam pelaksanaan upacara.

  1. Persiapan upacara
  2. Pasukan upacara memasuki tempat upacara
  3. Komandan upacara memasuki tempat upacara
  4. Laporan
  5. Inspektur upacara memasuki tempat upacara
  6. Penghormatan pasukan
  7. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara
  8. Pengibaran Sang Merah Putih
  9. Mengheningkan cipta
  10. Pembacaan teks Pancasila
  11. Pembacaan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  12. Amanat inspektur upacara
  13. Pembacaan doa
  14. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara
  15. Penghormatan pasukan
  16. Inspektur upacara meninggalkan tempat upacara
  17. Laporan perwira upacara kepada inspektur upacara
  18. Upacara selesai

Dalam pedoman tersebut juga dijelaskan bahwa amanat inspektur upacara dilaksanakan dengan membacakan pidato Kepala BPIP yang tercantum dalam lampiran surat edaran.

BUMN dan Swasta Diimbau Ikut Melaksanakan Upacara

Tidak hanya instansi pemerintah dan sekolah, BPIP juga mengimbau BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta untuk ikut melaksanakan upacara Hari Lahir Pancasila 2026.

Susunan acara yang digunakan tetap mengacu pada pedoman resmi yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

Sementara itu, pakaian upacara dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.

Mengikuti Siaran Upacara Tingkat Pusat

Setelah pelaksanaan upacara di daerah selesai, seluruh pejabat, pegawai, prajurit, anggota TNI dan Polri, tenaga pendidikan, hingga masyarakat diimbau mengikuti jalannya Upacara Hari Lahir Pancasila tingkat pusat.

Load More