Bolehkan Sholat Isya di Jam 3 Pagi? Cek Hukumnya Menurut Syariat

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:50 WIB
Ilustrasi sholat. (Google AI Studio)
BACA 10 DETIK
  • Hukum sholat Isya di jam 3 pagi tetap sah jika belum Subuh.

  • Terbangun ketiduran membuat sholat Isya di jam 3 pagi tergolong darurat.

  • Sengaja menunda sholat Isya di jam 3 pagi tanpa uzur hukumnya makruh.

Suara.com - Saat tak sengaja ketiduran sebelum sholat isya dan baru terbangun di sepertiga malam, terkadang orang ragu-ragu masih boleh sholat isya atau tidak.

Apalagi, jam 3 pagi sudah menjelang sholat subuh dan umat Muslim biasanya menjalankan sholat Tahajud pada Waktu tersebut.

Lalu, bagaimana hukum dan ketentuan sholat Isya di jam 3 pagi?

Sebenarnya, sholat Isya yang dikerjakan pada pukul 3 pagi tetap sah, dengan catatan azan Subuh atau terbitnya fajar shadiq belum berkumandang.

Sholat Isya (freepik)

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 103 bahwa sholat adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang beriman.

Sholat dianggap tidak sah jika sengaja dikerjakan di luar waktu tanpa alasan syar'i.

Namun, para ulama sepakat bahwa batas akhir mutlak waktu Isya adalah hingga terbitnya fajar atau Waktu Subuh masuk.

Kendati demikian, hukum pelaksanaannya pada jam 3 pagi sangat bergantung pada alasan mengapa Anda baru mengerjakannya di jam tersebut:

1. Karena Ketiduran atau Lupa

Jika Anda tidak sengaja tertidur atau lupa sehingga baru terbangun pukul 3 pagi, hukumnya sah dan masuk dalam kategori waktu darurat.

Dalam kondisi ini, Anda diwajibkan untuk langsung mengerjakannya seketika begitu terbangun atau teringat. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW:

"Barang siapa yang meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan sholat setelah ingat." (HR. Bukhari & Muslim).

2. Sengaja Menunda Tanpa Uzur

Jika Anda sengaja menunda-nunda sholat Isya hingga pukul 3 pagi tanpa halangan yang jelas, sebagian besar ulama, termasuk Imam An-Nawawi, menegaskan bahwa menunda sholat Isya hingga melewati pertengahan malam (nisfu lail) tanpa alasan mendesak hukumnya adalah makruh.

Sebagai contoh, jika matahari terbenam pukul 18.00 dan Subuh pukul 04.00, maka pertengahan malam jatuh sekitar pukul 23.30.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com