- Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh bantuan biaya kacamata berdasarkan indikasi medis gangguan penglihatan yang valid.
- Besaran bantuan biaya kacamata disesuaikan dengan kelas kepesertaan, dengan ketentuan plafon yang sudah ditetapkan sebelumnya.
- Peserta wajib mengikuti prosedur pemeriksaan di fasilitas kesehatan dan mendatangi optik rekanan resmi BPJS.
Jika diperlukan, peserta akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur rujukan yang berlaku. Pemeriksaan ini bertujuan mengetahui gangguan refraksi dan menentukan ukuran lensa yang sesuai dengan kondisi mata.
4. Siapkan resep dan dokumen yang diperlukan
Setelah memperoleh hasil pemeriksaan dan resep kacamata, pastikan dokumen tersebut memenuhi ketentuan penjaminan. Tanyakan kepada fasilitas kesehatan apakah diperlukan pengesahan resep atau dokumen tambahan sebelum mendatangi optik.
5. Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Pilih optik yang menjadi mitra BPJS Kesehatan dan tanyakan prosedur pengajuan bantuan kacamata. Siapkan identitas diri, kartu atau identitas kepesertaan BPJS Kesehatan, serta resep dan dokumen pendukung yang diminta.
6. Pilih kacamata sesuai ketentuan penjaminan
Tentukan lensa dan bingkai yang sesuai dengan kebutuhan serta batas biaya yang dijamin. Jika harga pilihan melebihi plafon yang berlaku, peserta mungkin harus membayar selisihnya sendiri.
Sebelum mengajukan klaim, sebaiknya konfirmasikan nominal bantuan, masa tunggu pengajuan berikutnya, dan daftar optik mitra melalui kanal resmi BPJS Kesehatan