- Raline Shah resmi mengundurkan diri sebagai Stafsus Menkomdigi pada 13 Oktober 2026 demi melanjutkan karier hiburannya.
- Menteri Meutya Hafid menyampaikan apresiasi tinggi atas kontribusi Raline Shah dalam mendukung agenda transformasi digital Indonesia.
- Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus kementerian tidak mendapatkan uang pensiun dan pesangon setelah masa baktinya berakhir.
Besaran penghasilan dapat mencakup gaji dan tunjangan sesuai ketentuan instansi, tetapi tidak sama dengan hak pensiun.
Perlu dibedakan pula antara jabatan staf khusus dan status kepegawaian seseorang.
Jika staf khusus berasal dari PNS, hak pensiun yang mungkin dimilikinya sebagai PNS perlu dilihat berdasarkan status dan aturan kepegawaiannya, bukan semata-mata karena pernah menjabat sebagai staf khusus.
Dengan demikian, bagi staf khusus non-PNS seperti pejabat yang diangkat untuk penugasan tertentu, berakhirnya masa jabatan tidak disertai uang pensiun atau pesangon berdasarkan ketentuan tersebut.
Informasi mengenai hak keuangan selama menjabat dapat dilihat dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019 dan aturan terkait di masing-masing kementerian.