- Kementerian Agama menetapkan pelaksanaan upacara Hari Santri secara serentak pada Kamis, 22 Oktober 2026.
- Peringatan nasional tersebut mengusung tema Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas guna memperkuat pembangunan bangsa.
- Penyelenggaraan upacara menggunakan panduan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 bagi seluruh instansi terkait.
Suara.com - Susunan upacara Hari Santri 2026 menjadi informasi penting bagi pesantren, lembaga pendidikan Islam, dan instansi yang akan menyelenggarakan peringatan pada 22 Oktober mendatang.
Upacara tersebut menjadi bagian dari peringatan nasional untuk mengenang perjuangan santri sekaligus memperkuat kontribusi mereka dalam pembangunan Indonesia.
Kementerian Agama telah menetapkan jadwal pelaksanaan upacara melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2026.
Lantas, kapan upacara Hari Santri 2026 dilaksanakan, apa saja ketentuannya, dan bagaimana susunan upacara yang dapat dijadikan panduan oleh penyelenggara?
Ketentuan Upacara Hari Santri 2026
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026, upacara Hari Santri 2026 dilaksanakan secara serentak pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 07.00 waktu setempat. Pelaksanaan upacara juga disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.
Panduan tersebut menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, jajaran Kementerian Agama, perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam, serta masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Hari Santri.
Tahun ini, Hari Santri mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas.” Tema tersebut menegaskan bahwa santri tidak hanya berperan sebagai pewaris tradisi keilmuan Islam, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mempersiapkan masa depan bangsa.
Karena itu, pelaksanaan upacara diharapkan menjadi momentum untuk menanamkan nilai keagamaan, semangat kebangsaan, kedisiplinan, dan tanggung jawab sosial kepada para santri.
Selain upacara, penyelenggara dapat mengadakan kegiatan lain yang sesuai dengan tema, seperti pramuka santri, ekoteologi, dan expo kemandirian pesantren. Seluruh kegiatan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing penyelenggara dengan tetap mengedepankan prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.
Susunan Upacara Hari Santri 2026
Untuk membantu persiapan kegiatan, berikut contoh susunan upacara Hari Santri 2026 yang dapat diterapkan di lingkungan pesantren, madrasah, atau lembaga pendidikan Islam.
- Persiapan peserta upacara.
Peserta memasuki lapangan dan menempati posisi yang telah ditentukan oleh panitia. - Pemimpin upacara memasuki lapangan.
Pemimpin upacara mengambil tempat dan mempersiapkan jalannya kegiatan. - Penghormatan kepada pembina upacara.
Pemimpin upacara memimpin penghormatan kepada pembina upacara yang memasuki tempat pelaksanaan. - Laporan pemimpin upacara.
Pemimpin upacara melaporkan kesiapan peserta kepada pembina upacara. - Pengibaran bendera Merah Putih.
Petugas melaksanakan pengibaran bendera dengan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya. - Mengheningkan cipta.
Peserta mengenang jasa para pahlawan dan perjuangan ulama serta santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. - Pembacaan Pancasila dan teks pendukung.
Pembina upacara memimpin pembacaan Pancasila, dilanjutkan dengan pembacaan teks yang ditetapkan panitia, seperti Pembukaan UUD 1945 dan ikrar santri apabila digunakan. - Amanat pembina upacara.
Pembina menyampaikan pesan tentang makna Hari Santri, penguatan karakter, semangat kebangsaan, dan kontribusi santri menuju Indonesia Emas 2045. - Pembacaan doa.
Doa dipanjatkan untuk keselamatan bangsa, kesejahteraan masyarakat, dan kemajuan pendidikan pesantren. - Laporan akhir pemimpin upacara.
Pemimpin upacara menyampaikan laporan bahwa rangkaian kegiatan telah selesai. - Penghormatan penutup.
Peserta memberikan penghormatan kepada pembina upacara sebelum meninggalkan lapangan secara tertib. - Upacara selesai.
Pembina upacara meninggalkan tempat kegiatan, kemudian peserta membubarkan diri sesuai arahan panitia.
Susunan tersebut merupakan contoh tata acara, bukan urutan resmi yang dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026. Panitia perlu menyesuaikannya dengan pedoman tambahan yang diterbitkan oleh instansi berwenang apabila tersedia.