LINIMASA - Terpidana kasus perampasan nyawa Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dijatuhi vonis hukuman penjara 1,5 tahun.
Rencananya, Jaksa akan mengeksekusi Bharada E ke Lapas Salemba, Jakarta Timur, pada Senin (27/2/2023) hari ini.
"Menurut info dari Kejari (Jakarta) Selatan ya, ke Salemba rencananya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan membacakan vonis kepada Bharada E dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Vonis tersebut terbilang ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun.
Berdasarkan vonis tersebut, pihak Bharada E maupun JPU tidak mengajukan banding.
Alhasil, vonis terhadap mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah berkekuatan hukum atau inkrah.
“Vonis Bharada E sudah inkrah per hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023) lalu.
Hakim telah memberikan waktu selama 7 hari terhadap kedua belah pihak setelah vonis terhadap Bharada E dijatuhkan untuk menentukan proses hukum selanjutnya. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Ronny Talapessy Ungkap Alasan Bantu Bharada E secara Gratis: Saya dari Kecil Yatim Piatu...
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan