/
Jum'at, 16 Juni 2023 | 15:15 WIB
Irfan Suryanagara (Jabarnews.com)

LINIMASA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty terkait kasus bisnis Pom Bensin dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mahkamah Agung (MA) telah mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung dan memvonis Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty, dalam kasus perkara bisnis Pom Bensin. MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan, atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti adili sendiri terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pidana 10 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tulis putusan majelis dikutip dari laman resmi MA, Jumat (16/6/2023).

Perkara ini berawal ketika Irfan, yang juga seorang politikus dari Partai Demokrat (PD), menjalin kerjasama bisnis dengan Stelly Gandawidjaja di bidang Pom Bensin. Namun, dalam perjalanan bisnis tersebut, terjadi sengketa yang melibatkan jumlah uang dalam skala miliaran rupiah, yang akhirnya berujung pada tindak pidana.

Load More