LINIMASA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty terkait kasus bisnis Pom Bensin dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahkamah Agung (MA) telah mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung dan memvonis Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty, dalam kasus perkara bisnis Pom Bensin. MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan, atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti adili sendiri terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pidana 10 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tulis putusan majelis dikutip dari laman resmi MA, Jumat (16/6/2023).
Perkara ini berawal ketika Irfan, yang juga seorang politikus dari Partai Demokrat (PD), menjalin kerjasama bisnis dengan Stelly Gandawidjaja di bidang Pom Bensin. Namun, dalam perjalanan bisnis tersebut, terjadi sengketa yang melibatkan jumlah uang dalam skala miliaran rupiah, yang akhirnya berujung pada tindak pidana.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Berusaha Kabur, Nyawa Ferdy Sambo Tak Tertolong, Benarkah?
-
El Nino akan Terjang Jawa Barat Tahun Ini, Berikut Kata BMKG
-
Polda Jabar Bakal Terapkan Kembali Tilang Manual pada 1 Juni
-
Ridwan Kamil Minta Kepala BKPSDM Pangandaran Dinonaktifkan, Komentar Kocak Warganet: Mutasi ke Bagian BDSM
-
Terkait Dugaan Suap Perkara di MA, KPK Sediki Hubungan Windy Idol dengan Sekma HH
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
-
Nikmati Sensasi Kuliner Hemat di Penyetan Cok dengan Promo Spesial BRI
-
Bedak Two Way Cake yang Awet Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya dengan Harga di Bawah Rp50 Ribu
-
Tiket Ludes Sekejap! Fanmeeting NCT JNJM 'Duality' di Jakarta Tambah Hari
-
SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?
-
Terpopuler: Daftar 5 Kendaraan Bebas Pajak, Solusi Atasi Mobil Mendadak Mati di Jalan
-
Terpopuler: Rekomendasi Pensil Alis Tahan Keringat, Biaya Bikin Kebaya di Didiet Maulana
-
6 Shio yang Paling Sukses dan Beruntung 3 Mei 2026, Banyak Hal Positif Terjadi
-
Panduan Lengkap Program Spesial BRI Multiguna untuk Karyawan
-
PT KAI Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun Kertapati saat CFD Ampera Minggu Pagi