LINIMASA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty terkait kasus bisnis Pom Bensin dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahkamah Agung (MA) telah mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung dan memvonis Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty, dalam kasus perkara bisnis Pom Bensin. MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan, atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti adili sendiri terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pidana 10 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tulis putusan majelis dikutip dari laman resmi MA, Jumat (16/6/2023).
Perkara ini berawal ketika Irfan, yang juga seorang politikus dari Partai Demokrat (PD), menjalin kerjasama bisnis dengan Stelly Gandawidjaja di bidang Pom Bensin. Namun, dalam perjalanan bisnis tersebut, terjadi sengketa yang melibatkan jumlah uang dalam skala miliaran rupiah, yang akhirnya berujung pada tindak pidana.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Berusaha Kabur, Nyawa Ferdy Sambo Tak Tertolong, Benarkah?
-
El Nino akan Terjang Jawa Barat Tahun Ini, Berikut Kata BMKG
-
Polda Jabar Bakal Terapkan Kembali Tilang Manual pada 1 Juni
-
Ridwan Kamil Minta Kepala BKPSDM Pangandaran Dinonaktifkan, Komentar Kocak Warganet: Mutasi ke Bagian BDSM
-
Terkait Dugaan Suap Perkara di MA, KPK Sediki Hubungan Windy Idol dengan Sekma HH
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Petugas KLIA Dicurigai Bantu Pilot Mohd Saufi bin Othman Selundupkan 70 Ribu Narkoba ke Jakarta
-
Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi
-
Promo Indomaret Terbaru 4 Agustus 2026: Susu Formula, Popok, hingga Skincare Diskon Besar
-
MMKSI Optimistis Penjualan Mitsubishi XForce Capai Target di GIIAS 2026
-
Ironi Perayaan Kemerdekaan: Pejabat Pakai Anggaran, Warga Bayar Patungan
-
Makin Runyam, Donald Trump Kembali Klaim Ambil Alih Hak Tarif Pelayaran Selat Hormuz
-
Pembangunan IKN Dipersoalkan, Suku Balik Sepaku Minta Hak Adat Dilindungi
-
Lirik Lagu Honk! no na dan Maknanya yang Viral, Bawa Budaya Lokal ke Kancah Global
-
4 Parfum Aroma Nanas yang Menyegarkan, Cocok Dipakai Saat Cuaca Panas!
-
IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak