LINIMASA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty terkait kasus bisnis Pom Bensin dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahkamah Agung (MA) telah mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung dan memvonis Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty, dalam kasus perkara bisnis Pom Bensin. MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan, atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti adili sendiri terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pidana 10 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tulis putusan majelis dikutip dari laman resmi MA, Jumat (16/6/2023).
Perkara ini berawal ketika Irfan, yang juga seorang politikus dari Partai Demokrat (PD), menjalin kerjasama bisnis dengan Stelly Gandawidjaja di bidang Pom Bensin. Namun, dalam perjalanan bisnis tersebut, terjadi sengketa yang melibatkan jumlah uang dalam skala miliaran rupiah, yang akhirnya berujung pada tindak pidana.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Berusaha Kabur, Nyawa Ferdy Sambo Tak Tertolong, Benarkah?
-
El Nino akan Terjang Jawa Barat Tahun Ini, Berikut Kata BMKG
-
Polda Jabar Bakal Terapkan Kembali Tilang Manual pada 1 Juni
-
Ridwan Kamil Minta Kepala BKPSDM Pangandaran Dinonaktifkan, Komentar Kocak Warganet: Mutasi ke Bagian BDSM
-
Terkait Dugaan Suap Perkara di MA, KPK Sediki Hubungan Windy Idol dengan Sekma HH
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Neymar Kembali Dicoret dari Skuad Brasil untuk Hadapi Haiti di Piala Dunia 2026
-
Setir Mobil Terasa Berat dan Bunyi Ini Gejala Rack Steer Bermasalah
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Sebuah Ironi: Saat Akses Pendidikan Kalah Cepat dari Program Makan Siang
-
5 Ciri Motor yang Paling Bikin Maling Kegirangan, Pakar Ungkap Hal Mengejutkan
-
Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah
-
Demam Piala Dunia 2026: Filipina Darurat Kecanduan Judi Online
-
Janji Kampanye dan Realitas Politik: Menakar Jarak Antara Prabowo dan Pascabowo
-
Pesona Kawasaki Ninja 250 FI 'Reborn': 10 Tahun Menghilang, Kini Kembali Bawa Fitur Kekinian