Beredar kabar yang menarasikan bahwa terdapat video viral yang menampilkan prosesi ijab kabul Amanda Manopo dan Arya Saloka.
Kabar itu disebarkan oleh akun Youtube dengan 12,2 ribu pengikut bernama BANG JONO melalui sebuah video yang diunggah pada 28 Mei 2023.
"EKSLUSIF DI INSERTVIDEO IJAB KABUL AMANDA MANOPO DENGAN ARYA SALOKA TERSEBAR ???" begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Minggu (28/5/2023).
Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan gambar thumbnail berupa foto yang diduga telah direkayasa dengan narasi sebagai berikut:
"VIRAL!! VIDEO IJAB KABUL AMANDA MANOPO DAN ARYA SALOKA TERSEBAR !!"
Namun begitu, apakah benar video ijab kabul Amanda Manopo dan Arya Saloka tersebar hingga viral?
Penjelasan
Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, video itu sama sekali tidak menampilkan tayangan terkait ijab kabul Amanda Manopo dan Arya Saloka.
Video tersebut juga sama sekali tidak menunjukkan bukti bahwa terdapat video ijab kabul Amandab.
Baca Juga: Ziarah Qubro di Masjid Agung Banten, Ganjar Disambut Ribuan Kiai Sepuh hingga Santri
Faktanya, berdasarkan penelusuran, hingga saat ini tidak ada berita kredibel yang menyatakan Amanda Manopo dan Arya Saloka melakukan ijab kabul.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan video ijab kabul Amanda Manopo dan Arya Saloka tersebar hingga viral merupakan klaim yang salah.
Unggahan tersebut merupakan unggahan yang mengandung informasi tidak benar dan narasi menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Mamagini.Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
-
Video Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties Sendiri Viral, Kapolda Merasa Bertanggung Jawab
-
Pernah Alami Hal Serupa, Gisel Dukung Rebecca Klopper secara Mental
-
Cek Fakta: Nagita Slavina Ajak Rekan Artis Dukung Anies Baswedan
-
Cek Fakta: Ahmad Dhani Gelar Konvoi Bersama Anies Baswedan
-
Cek Fakta: Ahmad Dhani Gelar Konser Dewa 19 Demi Menangkan Anies Baswedan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022
-
Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko
-
Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi
-
Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia
-
FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier
-
Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari
-
Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci
-
Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar