/
Selasa, 19 Juli 2022 | 12:45 WIB
Sosialisasi PN Metro

Metro, Suara.com- Pengadilan Metro dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro menggelar sosialisasi gugatan sederhana dan e court di Aula Sekretariat Daerah Kota Metro, Selasa (19/7/2022).

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro Ika Pusparini mengatakan bahwa sosialisasi ini ditujukan pada camat dan lurah se Kota Metro. Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Metro ini menghadirkan dua narasumber yakni Ketua Pengadilan Kota Metro dan akademisi dalam sosialisasi ini,"ujarnya.

Ketua Pengadilan Metro  A.A Oka Parama Budita Gocara menjelaskan bahwa Gugatan Sederhana atau Small Claim Court didasarkan pada Perma No 4 tahun 2019 yang diterbitkan untuk menyempurnakan perma no 2 tahun 2015 yang bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan.

"Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana,"jelasnya.

Sementara Oki Hajiansyah mengatakan bahwa e-court adalah inovasi Mahkamah Agung dalam upaya modernisasi pengadilan dan upaya mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan.

Load More