Metro, Suara.com-Mahkamah Agung menerima kunjungan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang di Ruang Rapat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Selasa (26/7/2022).
Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Sobandi bersama beberapa hakim yustisial menerima rombongan Untag Semarang yang dipimpin oleh Prof. Dr. Retno Mawarini selaku Direktur Diklat Mediasi Untag Semarang.
Sobandi menyambut baik kehadiran Untag Semarang sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Mediasi yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung.
Ia menjelaskan bahwa Perma 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik diterbitkan sebagai respon Mahkamah Agung terhadap perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dan kondisi tertentu telah menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan.
"Sejak kasus Covid-19 merebak, pengadilan tetap berkewajiban menyelenggarakan mediasi namun di lain sisi terdapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga teknologi menjadi jawabannya,"jelasnya.
Retno Mawarini mengucapkan terima kasih atas kesediaan Mahkamah Agung menerima rombongan berjumlah 15 (lima belas) orang yang terdiri dari beberapa Dosen Fakultas Hukum dan mediator yang telah selesai mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Mediasi pada Untag Semarang.
Selain itu juga acara dilanjutkan pemaparan Selayang Pandang Mediasi Secara Elektronik oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. dan Uraian Perma 3 Tahun 2022 oleh Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H. yang merupakan Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ungkap Tantangan Angin di Istora
-
Sikat Senior Lewat Comeback Epik, Rachel/Febi Segel Tiket Semifinal Indonesia Open 2026