Dengan tokoh fiktif ini ia mengarahkan rekan kejahatan untuk beraksi. Sementara kepada korban agar yakin menyerahkan uang.
Nama Wowon Erawan atau Aki Wowon sebagai serial killer melibatkan kejahatan penipuan dan pembunuhan. Tidak saja kepada korban ia mengenalkan sosok Aki Banyu. Dua orang pengikut aksi kejahatannya juga "termakan" tokoh fiksi rekaan lelaki usia 60 tahu itu.
Dikutip dari Suara.com, dalam melancarkan praktik penipuan berkedok penggandaan uang Wowon Erawan menciptakan tokoh sakral fiktif bernama Aki Banyu sejak 2016.
Tokoh ini diciptakan demi mengarahkan dua partner-in-crime yang menjadi kaki-tangannya, yaitu Solihin alias Duloh (63), dan M. Dede Solehuddin (35). Kemudian berikutnya para korban yaitu Tenaga Kerja Wanita atau TKW di Saudi Arabia menjadi yakin.
"Buat nipu saja," jelas Wowon Erawan.
Lelaki berjuluk Serial Killer itu berperan sebagai tokoh fiktif dengan suara yang dibuat-buat. Kemampuan mengubah beberapa suara adalah kebisaannya karena di bidang seni ia bisa mendalang.
"Dahulu saya suka gelaran wayang golek, bisa mengubah suara," lanjutnya.
Selain itu, pekerjaannya sebelum menipu adalah pedagang ikan pindang.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, total ada sembilan korban Aki Wowon Cs. Dan selain melakukan pembunuhan, mereka melakukan praktik penipuan berkedok penggandaan uang. Sebagian besar korban adalah TKW.
Di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/2/2023), Wowon Erawan mengaku menyesal telah membunuh dan menipu banyak korban.
"Nyesel Pak. Sampai sekarang saya mau tobat gitu Pak," ungkap Wowon Erawan.
Penyesalan ini timbul setelah Solihin alias Duloh (63) serta M. Dede Solehuddin (35) ditangkap pihak Kepolisian. Jika keduanya tidak tertangkap, belum tentu Wowon Erawan bakal berhenti.
"Belum ada (niat tobat sebelum ketangkap), Pak. Tapi sekarang sudah ketangkap, saya mau tobat," ujarnya.
"Saya mau minta maaf sedalam-dalamnya atas kekhilafan saya. Saya mau diapain juga ikhlas, silakan aja," tukas Wowon Erawan.
Berita Terkait
-
Masih Percaya Tuhan, Aki Wowon Ngaku Lakukan Pembunuhan Berantai Seperti Kesetanan
-
Suruh Jaksa Bercermin, Ragam Serangan Kubu Putri Candrawathi Dalam Duplik
-
11 Pengakuan Serial Killer Wowon Cs: Bunuh Anak Gegara Rewel, 7 TKW Jadi Target Selanjutnya
-
Ini Motif Percobaan Pembunuhan Berencana di Sleman, Dari Pura-pura Menolong hingga Buat Laporan Palsu
-
Pengakuan DP, Otak Percobaan Pembunuhan Berencana di Sleman: Korban Sudah Dua Kali Diracun Tidak Meninggal
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA