/
Selasa, 28 Maret 2023 | 16:22 WIB
Tersangka kasus perang sarung yang menewaskan Muhamad Jatmico (29) di Palmerah Jakbar ((Suara.com))

Kelanjutan dari perang sarung Jatipulo yang minta korban nyawa adalah pencarian pelaku oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Saat sahur di awal bulan Ramadan, Kamis (23/3/2023) terjadi perang sarung antarpemuda di kawasan Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat. Sarung yang mestinya menjadi bagian dari peranti ibadah malah disalahgunakan. Dimodifikasi sedemikian rupa sehingga saat dikibaskan mampu membuat pihak terluka hingga meregang nyawa.

Dikutip dari kanal News Suara.com, korban bernama Muhamad Jatmico mengalami penusukan saat perang sarung. Hingga akhirnya meninggal dunia. Polisi Resor Metro Jakarta Selatan atau Polres Metro Jakbar berhasil meringkus satu tersangka saat berada di Apartemen Cengkareng, dan satu lagi di Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan menyatakan ada dua tersangka, dengan inisial L alias K (18) dan U yang melakukan tindakan kriminal dalam perang sarung. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam menghabisi korban.

Tersangka L alias K berperan  menghajar korban menggunakan paralon berbentuk celurit.

"U yang menyabetkan celurit ke bagin bawah ketiak korban, hingga korban tewas," jelas Kombes Pol M Syahduddi di Mapolres Jakbar, Selasa (28/3/2023).

Dalam penangkapannya, edua tersangka ini ditangkap di dua tempat berbeda. L alias K, dan seorang rekannya yang berinisial M alias I ditangkap di Kampung Pasir Madin, Desa Kalomg Liud, Kecamatan Nanggung Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, tersangka U di tempat pacarnya, Apartemen Puri Orcard, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Dari tangan pelaku, kami dapati juga celurit yang dipergunakan pelaku dalam aksinya," tandas Kombes Pol M Syahduddi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3, tentang Pengeroyokan, yang menyebabkan kematian, dan atau pasal 354 ayat 2 tentang Penganiayaan berat. Keduanya terancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Load More