Usai beredar viral di media sosial, Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan resmi menjadi tersangka atas kasus penganiayaan seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Video viral itu diunggah akun Twitter @mazzini_gsp yang memperlihatkan kekejian Aditya Hasibuan memukul Ken Admiral hingga babak belur di bagian wajah.
Terlihat, Aditya Hasibuan menindih Ken Admiral dan terus memukul bagian wajah Ken Admiral tanpa henti.
Di video viral itu terlihat beberapa orang yang bukan menghentikan aksi penganiayaan itu malah santai menonton.
Diketahui, salah satunya adalah sang ayah dari tersangka Aditya Hasibuan yakni Achiruddin yang hanya diam saja.
Sambil memukul Ken Admiral, Aditya Hasibuan terus mempertanyakan dirinya yang disebut bencong oleh korban.
"Kau bilang aku bencong," ujar Aditya Hasibuan seraya menjedotkan kepala Ken di atas aspal jalan.
Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Sumut yang disebutkan pesan chat menjadi salah satu pemicunya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan, korban Ken Admiral awalnya berkomunikasi dengan Aditya Hasibuan alias AH via pesan chat.
Baca Juga: Diduga Susul Fuji ke Bali, Thariq Halilintar Kena Julid Netizen
"Pelapor (Ken) menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman dari pelapor atas nama J," kata Sumaryono kepada wartawan dikutip dari Poptren.suara, Rabu (26/4/2023).
Perbincangan di antara keduanya berujung pada pemukulan dan perusakan mobil korban.
"Pada 21 desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB tepatnya di SPBU Medan saat itu AH menyuruh Ken berhenti di mobil kemudian melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Kenapa dilakukan ini karena berdasarkan hasil chat antara AH dan Ken," ujar Sumaryono.
Pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, Ken bersama teman-temannya mendatangi rumah AH dengan tujuan menanyakan perihal pemukulan dan mobil yang dirusak.
Saat itulah, kata Sumaryono terjadi penganiayaan. Kejadian itu diabadikan dalam rekaman video dan viral di media sosial.
"Terjadi penganiayaan sebagaimana di viral kan tersebut," ujarnya
Berdasarkan hasil laporan korban, Kombes Pol Sumaryono mengatakan bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 5 tahun.
"Dari laporan ini, kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH," kata Sumaryono
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123