Disebutkan bahwa pemamer mesti bijak dan lebih tertib menggunakan medsos.
Masih ingat kejadian Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan Ngabila Salama yang diperiksa Inspektorat DKI Jakarta pada Rabu (24/5/2023) karena pamer gaji Rp 34 juta di media sosial?
"Saat itu ia diperiksa mulai jam 8.00 WIB di Inspektorat DKI," jelas Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat.
Dalam pemanggilan itu, Inspektorat DKI mendalami terkait kebenaran dan motif viral pernyataan oknum ASN DKI ini di akun Twitter @Ngabila yang memamerkan nilai gajinya di pada 15 Mei 2023.
Dikutip dari kantor berita Antara, Ngabila Salama diminta melakukan perbaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai yang dimilikinya.
"Kami dorong nanti yang bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN-nya dan kami bantu koordinasi dengan KPK," kata Syaefuloh Hidayat saat itu.
Kekinian, Inspektorat DKI Jakarta memberikan pembinaan kepada aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan setempat setelah memamerkan gaji Rp 34 juta per bulan di media sosial ini.
"Ya, kami lakukan pembinaan (setelah diperiksa Inspektorat)," jelasnya pada di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Namun ia belum menjelaskan pembinaan seperti apa yang akan dilakukan pada Ngabila Salama.
Syaefuloh Hidayat menyatakan bahwa pihaknya meminta yang bersangkutan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta lainnya untuk lebih bijak menggunakan media sosial (medsos)
"Tapi lagi-lagi (kami ingatkan untuk) lebih tertib menggunakan medsos," tandasnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada ASN ini disebutkan masih menunggu hasil dari pemeriksaan tim Inspektorat.
"Nanti ya, tunggu hasilnya. Kalau belum ada SK (surat keputusan), kami belum berani," tukas Syaefuloh Hidayar.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
SE 14/2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.
Edaran itu diterbitkan pada 12 April 2023 dengan mencantumkan lima poin yaitu:
Pertama, Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.
Kedua, pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
Ketiga, pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.
Keempat, pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah unggahan yang menunjukkan pola hidup mewah.
Kelima, pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berita Terkait
-
Kalangan Milenial-Gen Z Diajak Optimalkan Media Sosial Sesuai Perkembangan Zaman
-
Merasa Difitnah dengan Berita Miring, Desta Ungkap Statement Ini di Media Sosial
-
Kejar Target 1,4 Miliar Pergerakan Wisatawan Melalui Gerakan BBWI dengan Optimalisasi Medsos
-
Bawaslu Sumbar Tunggu Aturan KPU yang Ditetapkan untuk Kampanye di Media Sosial
-
20 Twibbon Selamat Hari Raya Idul Adha 2023, Pasang di Media Sosial!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Membangun PLTS Saja Tidak Cukup: Bagaimana Mewujudkan Elektrifikasi yang Berkelanjutan di Indonesia?
-
Polisi Sempat Lepas Lampu Diduga CCTV Sebelum Geledah Ruko Cipete
-
6 Smartwatch Terbaik 2026, Ada yang Bisa Jadi Smartphone Mini
-
Beli Cushion Baru Viva di Mana? Ini Harga, Varian Shade, dan Review Penggunanya
-
Akui Rumah Sentul Miliknya, Jampidsus Febrie Masih Rahasikan Sosok Pemilik 74 Kg Emas
-
Pintu Lantai Tiga Ruko Cipete Dipotong, Polisi Buru Jejak Dokumen Kasus Korupsi Hingga TPPU
-
Kylian Mbappe Tunda Euforia usai Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
-
Usai Raih Oscar, Youn Yuh Jung Berpeluang Bawa Pulang Penghargaan Emmy 2026
-
Mengenal Profil Febrie Adriansyah, Sosok Jampidsus Kejagung yang Ramai Dibahas
-
Luffy cs Ramaikan Sekolah: Mengapa Karakter One Piece Jadi Favorit 'Ritual' Tahun Ajaran Baru