Disebutkan bahwa pemamer mesti bijak dan lebih tertib menggunakan medsos.
Masih ingat kejadian Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan Ngabila Salama yang diperiksa Inspektorat DKI Jakarta pada Rabu (24/5/2023) karena pamer gaji Rp 34 juta di media sosial?
"Saat itu ia diperiksa mulai jam 8.00 WIB di Inspektorat DKI," jelas Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat.
Dalam pemanggilan itu, Inspektorat DKI mendalami terkait kebenaran dan motif viral pernyataan oknum ASN DKI ini di akun Twitter @Ngabila yang memamerkan nilai gajinya di pada 15 Mei 2023.
Dikutip dari kantor berita Antara, Ngabila Salama diminta melakukan perbaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai yang dimilikinya.
"Kami dorong nanti yang bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN-nya dan kami bantu koordinasi dengan KPK," kata Syaefuloh Hidayat saat itu.
Kekinian, Inspektorat DKI Jakarta memberikan pembinaan kepada aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan setempat setelah memamerkan gaji Rp 34 juta per bulan di media sosial ini.
"Ya, kami lakukan pembinaan (setelah diperiksa Inspektorat)," jelasnya pada di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Namun ia belum menjelaskan pembinaan seperti apa yang akan dilakukan pada Ngabila Salama.
Syaefuloh Hidayat menyatakan bahwa pihaknya meminta yang bersangkutan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta lainnya untuk lebih bijak menggunakan media sosial (medsos)
"Tapi lagi-lagi (kami ingatkan untuk) lebih tertib menggunakan medsos," tandasnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada ASN ini disebutkan masih menunggu hasil dari pemeriksaan tim Inspektorat.
"Nanti ya, tunggu hasilnya. Kalau belum ada SK (surat keputusan), kami belum berani," tukas Syaefuloh Hidayar.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
SE 14/2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.
Edaran itu diterbitkan pada 12 April 2023 dengan mencantumkan lima poin yaitu:
Pertama, Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.
Kedua, pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
Ketiga, pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.
Keempat, pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah unggahan yang menunjukkan pola hidup mewah.
Kelima, pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berita Terkait
-
Kalangan Milenial-Gen Z Diajak Optimalkan Media Sosial Sesuai Perkembangan Zaman
-
Merasa Difitnah dengan Berita Miring, Desta Ungkap Statement Ini di Media Sosial
-
Kejar Target 1,4 Miliar Pergerakan Wisatawan Melalui Gerakan BBWI dengan Optimalisasi Medsos
-
Bawaslu Sumbar Tunggu Aturan KPU yang Ditetapkan untuk Kampanye di Media Sosial
-
20 Twibbon Selamat Hari Raya Idul Adha 2023, Pasang di Media Sosial!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Persib Susah Payah Tumbangkan Persita, Bojan Hodak Beri Penjelasan
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Ramadan Sebagai Momentum Self-Healing dan Refleksi Diri
-
Ada Mangrove si Benteng Alami: Kenapa Suka Solusi Instan Jangka Pendek?
-
Ratusan Saham Masih Belum Penuhi Ambang Batas Free Float IHSG
-
Geger Hokky Caraka Jadi Kiper Dadakan Persita Usai Igor Rodrigues Kena Kartu Merah VAR
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Kisah Cristiano Ronaldo Berpuasa Ramadan Terungkap Lewat Pengakuan Mantan Rekan Setimnya
-
AC Milan Keok Lawan Parma, Jarak Poin dengan Inter Milan Kini Semakin Lebar dan Menjauh
-
Pengamat: Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Gugur, Tak Perlu Gabung BoP!