Menteri BUMN Erick Thohir telah resmi mendaftarkan diri maju dalam pencalonan Ketua Umum atau Ketum PSSI periode 2023-2027.
Lantas, benarkah Erick Thohir melanggar aturan sebagai pejabat publik karena maju jadi calon Ketum PSSI?
Terkait ini, Founder Football Institute Budi Setiawan menilai hal tersebut tidak melanggar aturan
"Gak adalah itu (yang namanya melanggar aturan), mengada-ada saja itu yg melempar isu seperti itu," kata Budi dalam keterangan resmi, Selasa (17/1/2023).
"Tidak ada larangan pejabat negara atau pejabat publik menjadi pengurus cabang olahraga. Yang dilarang adalah pejabat publik menjabat pengurus KONI," katanya menambahkan.
Larangan tersebut, lanjut dia, tertuang dalam Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Dan ditegaskan dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dimana bunyinya pengurus KONI, KONI Provinsi, dan KONI kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik
Ada beberapa menteri yang menjadi ketua cabang olahraga. Misalnya Luhut Pandjaitan sebagai Ketua PASI, lalu Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Wushu Indonesia.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menjadi Ketua Umum Persatuan Dayung Seluruh Indonesia (PODSI).
Ditambah lagi Seskab Pramono Anung juga menyatakan Menteri BUMN Erick Thohir sudah izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju sebagai calon Ketum PSSI.
"Hal itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Seskab. Sudah clear Erick Thohir tidak melanggar aturan," kata Budi Setiawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
7 Jadwal Misa Paskah 2026 di Pontianak, Rangkaian Lengkap dari Jumat Agung hingga Minggu
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone
-
5 Mobil Hybrid Super Irit Bensin Keluaran 2026 yang Harga Tak Bikin Kecewa
-
Tak Semua Orang Tua Layak jadi Figur Ayah-Ibu, Kisah Getir Cinta untuk Nala
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
Duh! Usai Ibadah Jumat Agung, Kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga Disegel Satpol-PP
-
iQOO 15 Apex Edition Resmi Debut: Tampil Menawan dengan Desain Holografik, Mewah bak Marmer!
-
Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana
-
Mengapa Selapan Sering Disebut dalam Kasus Hacker? Ini Penjelasan di Balik Kasus Dana BOS Prabumulih