Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan.
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman mengatakan SPDP dari Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim tersebut telah diterima pada 12 Januari 2023 lalu.
Atau dikirim usai Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT dalam kasus yang dilaporkan Venna Melinda.
Namun demikian, Fathurrohman menegaskan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima berkas perkara kasus KDRT Ferry Irawan dari Polda Jatim.
"Baru SPDP, berkasnya belum," ujar Fathurrohman, Kamis (19/1/2023), dikutip dari beritajatim.com--jejaring Suara.com.
Sebelumnya, Ferry Irawan ditahan Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT yang dilaporkan istrinya Venna Melinda.
Wanita yang dia nikahi setahun silam ini mengalami pendarahan di hidung yang diklaim akibat dianiaya Ferry Irawan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, penahanan Ferry Irawan merupakan kewenangan penyidik.
Selain itu lanjut Dirmanto, dari pemeriksaan sidik jari saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), identik dengan Ferry Irawan.
Baca Juga: Hidung Berdarah Hingga Rusuk Retak Karna KDRT, Venna Melinda Mantap Gugat Cerai Ferry Irawan
"Malam ini juga penyidik melakukan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan)," ujar Dirmanto, Senin (16/1/2023).
Lebih lanjut Dirmanto mengatakan, penahanan terhadap Ferry Irawan juga berdasar Pasal 21 KUHP tentang syarat objektif penyidik untuk melakukan penahanan.
“Saya sampaikan, penahanan merupakan kewenangan penyidik,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Persija Wajib Kalahkan Persis di GBK, Mauricio Souza Fokus Benahi Penyelesaian Akhir
-
BRI Blora Gandeng Imigrasi, Sinergi Dukung Layanan Perbankan yang Modern
-
Bosan Pakai Kabel? Intip 5 HP Murah dengan Fitur Wireless Charging
-
Momen di Balik Layar, Tangis Syifa Hadju Pecah usai Ijab Kabul El Rumi Berjalan Lancar
-
Tingkatkan PAD, Pemprov Riau Bikin 3 Pokja Cari Pemasukan Daerah
-
Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz
-
OJK Terima Dua Paket Calon Direksi BEI
-
Ulasan Film Songko: Eksplorasi Urban Legend Minahasa yang Bikin Merinding!
-
Jennifer Coppen Terharu, El Rumi Perlakukan Syifa Hadju Bak Ratu
-
Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, Pemprov DKI Siapkan 3 Rusun dan Fasilitas Lengkap