Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto membenarkan pihaknya telah menerima pengajuan penangguhan penahanan dari artis Ferry Irawan.
Diketahui, Ferry Irawan ditahan Polda Jatim terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, sejak Senin (16/1/2023) lalu.
"Iinformasi dari penyidik yang kami terima masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," kata Dirmanto di Surabaya, Jumat (20/1/2023).
Dirmanto mengungkapkan, pekan depan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berencana akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Venna Melinda dan Ferry Irawan.
"Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua orang tersebut, baik pelapor maupun terlapor," katanya.
Di lain pihak, Kabid Laboratorium Forensik Polda Jatim Kombes Sodiq Pratomo mengatakan pihaknya menerima lima sampel barang bukti kasus KDRT Venna Melinda dari Ditreskrimum Polda Jatim.
Barang bukti tersebut berupa dua darah pembanding Venna Melinda. Sementara tiga barang bukti lainnya yang diperiksa adalah satu sobekan kain dari kaos warna cokelat, handuk warna putih dan darah yang ditemukan di lantai.
"Dilakukan pemeriksaan DNA dan hasilnya ketiga barang bukti tersebut seluruhnya identik atau match dengan darah saudara Venna Melinda. Jadi, memang darah saudara Venna Melinda," katanya.
Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Venna Melinda dan telah ditahan oleh Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Dugaan Venna Melinda Damai Dengan Ferry Irawan Menguat, Athalla Naufal: Gua Capek
Ferry dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota terkait KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.
Berita Terkait
-
Takut Disomasi Keluarga Ferry Irawan, Denny Sumargo Mohon Jangan Dipolisikan: Saya Minta Maaf
-
Keluarga Ferry Irawan Somasi Denny Sumargo Gegara Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris Turun Tangan
-
Ferry Irawan Sering Bantu Venna Melinda Nyapu Hingga Cuci Piring, Bukannya Memang Sudah Kewajiban Suami Dalam Islam?
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati