Warga Tasikmalaya digegerkan dengan beredarnya sebuah video di sebuah grup Facebook yang memperlihatkan aksi seorang pemuda yang tengah onani di depan sebuah konter handphone yang dijaga oleh seorang perempuan.
Netizen pun geram. Mereka mendoakan agar pemuda dalam video itu segera ditangkap oleh polisi.
Ta lama berselang, doa netizen terjawab. Pria dalam video itu dikabarkan berhasil diciduk polisi.
Pelaku onani yang terekam kamera CCTV itu bernama Purnama (23). Ia Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Purnama mengaku alasan dirinya melakukan perbuatan asusila tersebut lantaran jomblo atau tak punya pacar.
Sebelumnya aksi Purnama viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV, Minggu (5/2/2023) lalu.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat Purnama mengangkat sarung yang dikenakannya, ia kemudian asyik onani. Purnama tak sadar ada kamera CCTV yang merekam perbuatan asusilanya tersebut.
Pria Tasikmalaya tersebut onani di tempat umum, tepatnya di konter HP jalan Ciakar, Kelurahan Ciakar, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
Polisi dari Satreskrim Polres Tasikmalaya gerak cepat dengan mengamankan Purnama pada Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Gabung PAN, Verrell Bramasta Akan Nyaleg di Jabar
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku perbuatan asusila di tempat umum.
“Motifnya masih kita dalami, namun dugaan awal bahwa yang bersangkutan melakukan onani karena sakit hati tidak punya pacar atau tidak punya kekasih,” ungkapnya di Halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (8/2/2023) dikutip dari Harapanrakyat.com--jejaring Suara.com.
Lanjut Aszhari, Polres Tasikmalaya Kota akan memproses pelaku secara hukum. Barang bukti juga sudah diamankan.
“Barang bukti yang diamankan, seperti halnya di dalam video yang viral. Ada sepeda motor yang digunakan, helm, jaket dan sarung yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.
Purnama, pria Tasikmalaya yang onani di tempat umum tersebut terancam pasal 281 tentang perbuatan melanggar kesusilaan.
“Sementara untuk pelaku kita akan sangkakan pasal 281 KUHP tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Apa Itu Tender Rakyat? Skema Baru Program Bedah Rumah yang Diklaim Lebih Transparan
-
Parfum Apa yang Cocok untuk Anak Sekolah dengan Aroma Ringan dan Segar? Ini 4 Rekomendasinya
-
Jejak Karbon Makanan Tidak Sama bagi Semua Orang, Penelitian Ungkap Kelompok dengan Dampak Terbesar?
-
Waspada Sindikat Transnasional: Jangan Tergiur Janji Manis Kerja di Luar Negeri
-
Cari Ketenangan di Akhir Pekan? Kunjungi Cetiya Tian Shi Hua, Spot Spiritual Anyar di Jakarta
-
Tujuan MBG vs Efek Samping: Program yang Mulai Kehilangan Arahnya Sendiri
-
Shin Tae-yong: Persija Belum pada Kondisi Terbaik di Piala Presiden 2026
-
Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Kuning Langsat, Ini 4 Shade yang Cocok
-
Jawa Barat Sumbang 12 Persen untuk Penjualan Yamaha Nasional, NMax dan Aerox Jadi Andalan
-
Flek Hitam di Wajah Karena Apa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya