Warga Tasikmalaya digegerkan dengan beredarnya sebuah video di sebuah grup Facebook yang memperlihatkan aksi seorang pemuda yang tengah onani di depan sebuah konter handphone yang dijaga oleh seorang perempuan.
Netizen pun geram. Mereka mendoakan agar pemuda dalam video itu segera ditangkap oleh polisi.
Ta lama berselang, doa netizen terjawab. Pria dalam video itu dikabarkan berhasil diciduk polisi.
Pelaku onani yang terekam kamera CCTV itu bernama Purnama (23). Ia Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Purnama mengaku alasan dirinya melakukan perbuatan asusila tersebut lantaran jomblo atau tak punya pacar.
Sebelumnya aksi Purnama viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV, Minggu (5/2/2023) lalu.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat Purnama mengangkat sarung yang dikenakannya, ia kemudian asyik onani. Purnama tak sadar ada kamera CCTV yang merekam perbuatan asusilanya tersebut.
Pria Tasikmalaya tersebut onani di tempat umum, tepatnya di konter HP jalan Ciakar, Kelurahan Ciakar, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
Polisi dari Satreskrim Polres Tasikmalaya gerak cepat dengan mengamankan Purnama pada Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Gabung PAN, Verrell Bramasta Akan Nyaleg di Jabar
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku perbuatan asusila di tempat umum.
“Motifnya masih kita dalami, namun dugaan awal bahwa yang bersangkutan melakukan onani karena sakit hati tidak punya pacar atau tidak punya kekasih,” ungkapnya di Halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (8/2/2023) dikutip dari Harapanrakyat.com--jejaring Suara.com.
Lanjut Aszhari, Polres Tasikmalaya Kota akan memproses pelaku secara hukum. Barang bukti juga sudah diamankan.
“Barang bukti yang diamankan, seperti halnya di dalam video yang viral. Ada sepeda motor yang digunakan, helm, jaket dan sarung yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.
Purnama, pria Tasikmalaya yang onani di tempat umum tersebut terancam pasal 281 tentang perbuatan melanggar kesusilaan.
“Sementara untuk pelaku kita akan sangkakan pasal 281 KUHP tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Terpopuler: 8 HP Kamera Terbaik di Kelasnya Mulai Rp1 Jutaan, Kode Redeem FF Max Banjir Hadiah
-
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Ini 6 Zodiak yang Bakal Cuan Seharian
-
Emir Mahira Cari Jawaban soal Aturan Pukul Istri ke Quraish Shihab
-
Purbaya Buka-bukaan Ungkap Efek Perang AS vs Iran ke Ekonomi RI
-
Ingin Itikaf Lebih Bermakna? Lakukan 6 Amalan Ini agar Tak Cuma Pindah Tidur ke Masjid
-
Laporan Intelijen Bongkar Kondisi Parah Mojtaba Khamenei Habis Dibom Israel
-
7 Fakta Dibalik Kasus Warga Karanganyar Grebek Pria di Rumah Janda yang Berujung Laporan Polisi
-
Kronologi Ford Fiesta Nyemplung dan Hantam Rumah Warga di Ungaran Gara-gara Google Maps
-
Iran Cap Halal Luncurkan Rudal ke Kapal Antek Zionis Israel yang Lewat Selat Hormuz
-
Java Jazz Festival 2026 Pindah ke PIK 2, Boyong Jon Batiste hingga Wave to Earth