Warga Tasikmalaya digegerkan dengan beredarnya sebuah video di sebuah grup Facebook yang memperlihatkan aksi seorang pemuda yang tengah onani di depan sebuah konter handphone yang dijaga oleh seorang perempuan.
Netizen pun geram. Mereka mendoakan agar pemuda dalam video itu segera ditangkap oleh polisi.
Ta lama berselang, doa netizen terjawab. Pria dalam video itu dikabarkan berhasil diciduk polisi.
Pelaku onani yang terekam kamera CCTV itu bernama Purnama (23). Ia Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Purnama mengaku alasan dirinya melakukan perbuatan asusila tersebut lantaran jomblo atau tak punya pacar.
Sebelumnya aksi Purnama viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV, Minggu (5/2/2023) lalu.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat Purnama mengangkat sarung yang dikenakannya, ia kemudian asyik onani. Purnama tak sadar ada kamera CCTV yang merekam perbuatan asusilanya tersebut.
Pria Tasikmalaya tersebut onani di tempat umum, tepatnya di konter HP jalan Ciakar, Kelurahan Ciakar, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
Polisi dari Satreskrim Polres Tasikmalaya gerak cepat dengan mengamankan Purnama pada Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Gabung PAN, Verrell Bramasta Akan Nyaleg di Jabar
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku perbuatan asusila di tempat umum.
“Motifnya masih kita dalami, namun dugaan awal bahwa yang bersangkutan melakukan onani karena sakit hati tidak punya pacar atau tidak punya kekasih,” ungkapnya di Halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (8/2/2023) dikutip dari Harapanrakyat.com--jejaring Suara.com.
Lanjut Aszhari, Polres Tasikmalaya Kota akan memproses pelaku secara hukum. Barang bukti juga sudah diamankan.
“Barang bukti yang diamankan, seperti halnya di dalam video yang viral. Ada sepeda motor yang digunakan, helm, jaket dan sarung yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.
Purnama, pria Tasikmalaya yang onani di tempat umum tersebut terancam pasal 281 tentang perbuatan melanggar kesusilaan.
“Sementara untuk pelaku kita akan sangkakan pasal 281 KUHP tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Jelajah Rasa Dunia di Jakarta: MoreFood Expo 2026 Hadirkan Tren Kuliner Global dalam Satu Panggung
-
Banjir Karangan Bunga Pejabat, Begini Suasana Jelang Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju
-
Cushion Dewy Finish untuk Kulit Apa? Intip 5 Rekomendasi Terbaiknya
-
Bojan Hodak Senang Lihat Bobotoh dan Aremania Berdampingan di Stadion GBLA
-
Persaingan BRI Super League Sengit, Marcos Santos Sebut Tiga Kandidat Kuat Juara
-
Menang atas Kesatria Bengawan Solo 84-69, Djordje Jovicic Puas dengan Performa Satria Muda
-
Sakit Pencernaan, Iga Swiatek Mundur dari Madrid Open 2026
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Naik, Cek Data Kenaikan Sejak Sabtu