Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menanggapi terkait arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) adakan buka puasa bersama atau bukber.
Yusril menyarankan Jokowi tidak melarang kegiatan bukber selama Ramadhan 1444 Hijriah tersebut.
Sebab, ia khawatir larangan itu justru jadi bahan untuk menyudutkan pemerintahan Jokowi dengan mencap sebagai anti Islam.
"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh pemerintah Presiden Jokowi anti-Islam," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).
Menurut Yusril, arahan Jokowi ini berpotensi disalahartikan. Sebab dikhawatirkan akan dianggap sebagai larangan bukber di masyarakat.
"Meskipun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan."
"Akibatnya, surat itu potensial 'dipelesetkan' dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat," tuturnya.
Yusril pun menduga surat edaran tersebut bersifat rahasia yang bocor ke publik.
Yusril lantas menyarankan agar pihak Istana meralat surat edaran tersebut dengan memperbolehkan kegiatan bukber.
Baca Juga: PAN: Arahan Jokowi Larang Seluruh Pejabat-ASN Adakan Bukber Jangan Disalahartikan, Bukan...
"Menyarankan agar Sekretaris Kabinet meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama," ujarnya.
Sebelumnya, arahan Jokowi kepada seluruh pejabat negara hingga ASN meniadakan kegiatan buka puasa bersama atau bukber selama Ramadhan, tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet.
Surat dengan Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 itu diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan Jokowi dalam surat tersebut, yaitu:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok