Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menanggapi terkait arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) adakan buka puasa bersama atau bukber.
Yusril menyarankan Jokowi tidak melarang kegiatan bukber selama Ramadhan 1444 Hijriah tersebut.
Sebab, ia khawatir larangan itu justru jadi bahan untuk menyudutkan pemerintahan Jokowi dengan mencap sebagai anti Islam.
"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh pemerintah Presiden Jokowi anti-Islam," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).
Menurut Yusril, arahan Jokowi ini berpotensi disalahartikan. Sebab dikhawatirkan akan dianggap sebagai larangan bukber di masyarakat.
"Meskipun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan."
"Akibatnya, surat itu potensial 'dipelesetkan' dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat," tuturnya.
Yusril pun menduga surat edaran tersebut bersifat rahasia yang bocor ke publik.
Yusril lantas menyarankan agar pihak Istana meralat surat edaran tersebut dengan memperbolehkan kegiatan bukber.
Baca Juga: PAN: Arahan Jokowi Larang Seluruh Pejabat-ASN Adakan Bukber Jangan Disalahartikan, Bukan...
"Menyarankan agar Sekretaris Kabinet meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama," ujarnya.
Sebelumnya, arahan Jokowi kepada seluruh pejabat negara hingga ASN meniadakan kegiatan buka puasa bersama atau bukber selama Ramadhan, tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet.
Surat dengan Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 itu diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan Jokowi dalam surat tersebut, yaitu:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Statistik Anthony Gordon, Calon Penyerang Barcelona Bikin Hansi Flick Kepincut
-
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 2.754.000/Gram di Cuti Bersama
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
-
Ulasan Drama Phantom Lawyer, Ketika Keadilan Terkuak dari Para Arwah
-
Blackout di Sumatra Jadi Alarm untuk Penguatan Sistem Kelistrikan Nasional
-
4 Pilihan Kulkas 2 Pintu Panasonic Paling Hemat Listrik, Dingin Maksimal, dan Awet
-
Piala AFF U-19 2026: Pelatih Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-19 Sangat Kuat
-
Cedera Neymar Ganggu Persiapan Timnas Brasil Jelang Piala Dunia 2026, Absen Latihan Perdana
-
Isyana Sarasvati Sampai Melongo, Aksi Oman Drummer Cilik Taklukkan Lagu BURN Viral
-
Marc Marquez Siap Comeback di MotoGP Italia 2026