Anas Urbaningrum bebas dari penjara Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas terpidana kasus korupsi proyek Hambalang
Usai menghirup udara bebas, Anas Urbaningrum langsung bicara mengenai demokrasi dari atas panggung kecil yang telah disiapkan simpatisannya di depan Lapas.
"Kepada para aktivis, dalam tradisinya, pertandingan dan kompetisi itu hal yang biasa. Tapi buat saya pertandingan dalam konteks demokrasi itu adalah pertandingan yang jujur terbuka dan objektif," kata Anas.
Anas Urbaningrum menyampaikan bahwa aktivis tidak mungkin dipisahkan dari komitmen untuk Indonesia yang lebih baik.
Demi mencapai itu semua, dalam konteks demokrasi, Anas mengatakan kompetisi harus dilakukan secara jujur dan terbuka.
"Dan objektif, tidak boleh menggunakan pihak lain," ucap Anas.
Dia juga menegaskan tidak pernah ada iktikad bermusuhan dengan siapapun. Anas membantah jika ada yang menganggapnya suka bermusuhan.
"Saya tidak ada kamus pertentangan, permusuhan. Kamus saya adalah perjuangan keadilan. Andai dalam perjuangan dan keadilan itu ada yang merasa bermusuhan saya mohon maaf karena itu adalah konsekuensi penegakan keadilan," kata dia.
Anas menutup pidato di depan simpatisannya dengan teriakan merdeka.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum dan PKN Bakal Ikut Jejak Demokrat Join ke Koalisi Perubahan?
"Saya ingin mengutip semangat 45. Merdeka! Merdeka! Allahuakbar! Allahuakbar! Hidup kalapas!" pekik Anas.
Sementara itu, saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum menyapa sejumlah tokoh yang hadir.
Yakni Anggota DPR RI Saan Mustopa, Rifqi Karsayuda, I Gede Pasek Suardika, dan sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Anas pun mengaku telah menjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan. Dia menilai waktu masa pidana itu tergolong cukup lama.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan Anas Urbaningrum pada 11 April 2023 ini bisa bebas dengan status CMB (Cuti Menjelang Bebas).
Dengan status itu, menurutnya Anas Urbaningrum masih perlu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Warga Bogor Merapat! Ini 6 Hal yang Perlu Diketahui Soal Shalat Id Perdana di Stadion Pakansari
-
Hasil IBL 2026: Pelita Jaya Makin Tak Terbendung, Rajawali Medan Korban Berikutnya
-
BRI Super League: Ini Hasil Laga Sengit PSIM Yogyakarta vs Persijap Jepara
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Rahasia Hemat Mudik Lebaran Terungkap, Cukup Pakai Promo Spesial Ramadan BRI dan Daftar BRImo
-
Intip 7 Poin Usulan Reformasi Total Sistem Pemilu Indonesia: Fokus Cegah Korupsi Dana Kampanye
-
Salah Stadion! Niat Nonton Barcelona Lawan Newcastle, Fans Blaugrana Tersesat Sejauh 589 Km
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo