/
Rabu, 14 Juni 2023 | 20:21 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa] (Istimewa)

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini menimpa siswi SD di Kemang.

Ketua Bidang Hukum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Kemang, Fikri Muzaki mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah mendampingi dugaan kasus pencabulan oknum guru SD di wilayah Kemang.

Kader PMII ini berujar, bahwa pihaknya sudah membuat laporan polisi terkait kasus pencabulan oknum guru SD tersebut bulan lalu (Mei) 2023.

"Kami sudah membuat laporan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru SD kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Zaki juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor turut memberikan atensi khusus pada kasus ini. 

Menurutnya, praktik pedofilia yang terjadi di lingkungan sekolah sangat membahayakan dunia pendidikan.

"Sudah sebulan sejak kasus ini dilaporkan ke Polisi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum juga memberikan tanggapan serius pada kasus ini," kata Zaki.

"Oknum guru tersebut masih saja berkeliaran bebas di lingkungannya. Padahal, tidak sedikit Warga sekitar yang merasa takut dan cemas sejak viralnya kasus tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Penampakan Domba dengan Lafadz Allah di Sukabumi, Ditawar oleh Pengusaha dari Bogor hingga Orang Arab

Load More