Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman pidana terhadap empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Sedangkan terdakwa lainnya, Bharada E atau Richard Eliezer, sudah bebas.
MA menggelar sidang kasasi secara tertutup terhadap empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan kasasi Ferdy Sambo, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari lima majelis.
Kedua anggota majelis itu, yakni Jupriyadi dan Desnayeti. Keduanya berpendapat, Sambo tetap divonis hukuman mati.
Sedangkan tiga orang lainnya, memutuskan memberi 'diskon' hukuman bagi Sambo menjadi pidana seumur hidup.
"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati."
"Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023) petang.
'Diskon' hukuman juga diberikan kepada Putri Candrawathi. MA mengubah hukuman istri Sambo itu dari sebelumnya 20 tahun, jadi 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.
Baca Juga: Hebatnya Sambo Saat Lolos dari Hukuman Mati: Putri, Ricky, dan Kuat Ma'ruf Ikut Senang
Pada hari yang sama, MA juga menggelar sidang kasasi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Lantas apa hasilnya?
Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga di keluarga Sambo mendapat pengurangan hukuman dari sebelumnya divonis 15 tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Sobandi.
Sedangkan Ricky Rizal--mantan ajudan Sambo--juga disunat hukumannya yang sebelumnya dijatuhi vonis penjara 13 tahun.
"Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Sobandi.
Bharada E Bebas
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Jadi Penjara Seumur Hidup
-
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat Ma'ruf?
-
Hebatnya Sambo Saat Lolos dari Hukuman Mati: Putri, Ricky, dan Kuat Ma'ruf Ikut Senang
-
Dissenting Opinion atau Beda Pendapat, 2 Hakim MA Tetap Mau Ferdy Sambo Divonis Mati
-
Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Program MBG Bermasalah? Sejumlah Dapur di Sumsel Ternyata Berhenti Sementara
-
Harga Minyak Kembali Meroket! Serangan AS ke Iran Bikin Harga BBM Makin Mahal
-
Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya
-
Bahaya Tersembunyi di Balik Kemudi: Mengenal dan Mencegah Ancaman Microsleep
-
Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol
-
Ha Seok Jin dan Hani EXID Resmi Bintangi Drama Romantis Baru Love Is Coming
-
Dulu Thomas Doll Kesal ke STY, Sekarang Apa Shin Tae-yong Bakal Bikin Jengkel John Herdman?
-
Trailer Beredar, Persona 4 Revival Siap Hadirkan Nostalgia pada 2027
-
Privasi Terancam Saat Ponsel Diservis? Begini Cara Mengaktifkan Repair State di iPhone
-
Gubernur Rudy Mas'ud Ungkap Nasib PPPK Kaltim di Tengah Aturan APBD Baru