Suara.com - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap daging impor dengan terdakwa Maria Elisabeth Liman, terpidana 14 tahun penjara Ahmad Fathanah di depan hakim Tipikor, Selasa (25/3/2014), mengakui semua biaya perjalanan ke Medan ditanggung oleh terdakwa.
Dia bersama Luthfi Hasan Ishaaq, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pergi ke Medan untuk membahas kuota daging impor dari Kementerian Pertanian.
"Berangkat ke Medan yang membiayai ibu El dan yang berangkat kesana ada saya, Luthfi, ibu El. Di sana membahas pergantian data-data statistik kuota impor daging,” ujar Fathanah di persidangan.
Dalam kesaksian, Fathanah terkesan lebih banyak membela Luthfi dengan mengatakan bahwa dia hanya menggunakan nama Luthfi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Maria diduga menyuap Luthfi Hasan Ishaaq yang waktu itu masih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp1,3 miliar. Uang ini diberikan melalui teman dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, oleh dua anak buah Elizabeth, Juard Effendi dan Arya Effendi.
Uang itu disebut bagian dari commitment fee Rp40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.
Sidang kali ini juga sempat mendengarkan kesaksian Hilmi Aminuddin Ketua Dewan Syuro PKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!
-
Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan