Suara.com - Kuasa Hukum Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon mengaku keberatan dengan tuntutan 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap bekas kepala SKK Migas Rubiandini.
"Saya pikir tuntutan ini sangat berat sekali dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," kata pengacara Meris, Otto Hasibuan usai mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2014).
Dia mengatakan bahwa jaksa tidak dapat membuktikan proses penyerahan uang yang disebut dari Artha Meris ke Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas.
"Kita lihat bersama-sama tadi, tidak ada satu pun saksi atau bukti yang diajukan JPU menyatakan bahwa Artha Meris memberikan uang kepada Rudi Rubiandini," jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai oleh Irene Putri menuntut Artha Meris dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Jaksa KPK menyatakan bahwa Artha Meris terbukti menyuap Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini dengan uang 522.500 Dolar Amerika terkait permohonan penyesuaian formula harga gas perusahaannya.
Atas perbuatannya, Artha dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan.atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga dijerat Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 1001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?