Suara.com - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito, melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya.
Sugito datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pukul 13.58 WIB dengan di dampingi beberapa anggota FPI lainnya.
"Kami akan melaporkan Ahom mengenai pencemaran nama baik, fitnah dengan perbuatan tidak menyenangkan ke organisasi FPI," kata Sugi di Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2014).
Sugi menambahkan, selain itu Ahok dianggap menyalahgunakan kekuasaan dengan membuat pernyataan yang memojokkan FPI.
"Bahkan dia menyalahgunaan kekuasaan dengan membawa surat ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan HAM) untuk membubarkan FPI, ada urusan apa dengan Ahok," imbuhnya.
Pihaknya membawa barang bukti berupa print out pemberitaan dari sejumlah media online dan pernyataan Ahok di media televisi.
"Jadi ada pemberitaan media dan ada statement di televisi tapi dalam bentuk cd, jadi tidak bisa diserahkan di sini. Dia bicara di televisi dengan gagahnya dengan arogannya, saya akan bubarkan FPI, akan membuat surat resmi ke Kemendagri dan datangi Kemenkum HAM," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?
-
Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!
-
Bidan Tak Boleh Terima Titipan Bayi Jangka Waktu Lama, Pemkab Sleman Bakal Perketat Pengawasan
-
Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman
-
Diselipkan Dalam Gulungan Karpet, Polisi Bongkar Penyelundupan 760 Botol Merkuri ke Filipina
-
Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili
-
Polisi Menduga Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Berasal dari Tambang Gunung Botak
-
Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI