Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak akan ikut campur mengenai permohonan gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Novel Baswedan.
"Lembaga (KPK) tidak ikut," kata Pelaksanaan Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di KPK.
Johan mengatakan permohonan gugatan praperadilan, merupakan hak pribadi Novel pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau soal praperadilan itu haknya Novel sebagai tersangka," kata Johan
Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus yang dialami kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini .
"Insya Allah hari ini sekitar jam 2 siang," kata salah satu kuasa hukum Novel, Bahrain saat dihubungi wartawan
Menurut Direktur Advokasi YLBHI itu materi gugatan praperadilan terkait upaya penahanan paksa dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Obyek materi lengkapnya akan saya sampaikan di PN nanti siang," kata dia.
Seperti diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap paksa dari kediamannya, lantaran sudah dua kali Novel tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri.
Kasus yang dituduhkan kepada Novel saat ini, berlangsung pada tahun 2004 dimana saat itu Novel bertugas di Polresta Bengkulu. Tim yang dipimpin Novel diduga melakukan penganiayaan
dan penembakan terhadap enam tersangka pencurian sarang burung walet hingga salah satu di antaranya meninggal.
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
Terkini
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana