Suara.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan tidak bisa memproses secara hukum anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dalam dugaan terlibat kasus narkoba. Soalnya, hasil pengecekan urine Ivan Haz tidak mengandung amphetamine.
"Untuk kasus narkotika itu lex spesialis berbeda dengan krimum dan krimsus. Orang boleh positif (urinenya), tapi tidak ada barang bukti tidak bisa diajukan pemberkasan," kata Eko di Polda Metro Jaya, Selasa (1/3/2016).
Jika ingin dilakukan proses hukum dengan catatan terbukti, paling tidak polisi hanya bisa merehabilitasi anak kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut.
"Kalaupun dia positif tidak ada barang bukti ini tidak bisa diproses paling dilakukan assesment konseling pada akhirnya dilakukan rehabilitasi. Hanya sebatas ini yang bisa dilakukan," kata dia.
Meski demikian, penyidik masih mendalami dugaan transaksi narkoba yang pernah dilakukan Ivan Haz di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Pasalnya, menurut informasi yang didapatkan penyidik, Ivan Haz diduga pernah membeli narkoba jenis satu dari oknum TNI sebanyak enam kali.
"Ini sedang dilakukan pendalaman dilakukan tim penyidik," kata dia.
Kasus tersebut mengemuka setelah terjadi operasi narkoba yang dilakukan TNI di perumahan Kostrad, Tanah Kusir pada Senin (22/2/2016).
Ivan Haz terjerat kasus lain, yakni penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Ivan dijadikan tersangka dan sekarang ditahan di Polda Metro Jaya.
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan