Suara.com - Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi diduga salah melakukan penggusuran pemukiman warga. Hal ini diketahui setelah ada dua orang warga bernama Linarti Dewi Santoso dan Andre (45) melaporkan persoalan ini ke Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Rumah Linarti dan Andre yang dibongkar pemerintah kota administrasi Jakarta Barat berada di Kerandang Utara, nomor 19 RT 12 RW 3, Tambora, Jakarta Barat.
Mendengar pengaduan warga, Ahok langsung mengkonfirmasi Anas dengan telepon pintarnya.
"Eh Pak Wali, kamu bongkar-bongkar rumah orang salah alamat lagi. Ini ada pengaduan saya lihat kamu ngaco," ujar Ahok dalam percakapannya dengan Anas di Balai Kota DKI.
Anas diminta Ahok mengurusi dugaan salah bongkar rumah warga ini.
"Nanti urus sama orang saya ini, tanyain sama dia yang mana. Sertifikatnya di mana? Yang dibongkar di mana? Jangan jadi centeng-centeng orang lu," kata Ahok.
Dalam pembicaraan tersebut, Ahok terlihat tidak memberikan Anas memberikan pembelaan sedikit pun. Karena sepanjang percakapan Ahok terlihat yang bicara terus-menerus.
Sementara, Andre mengatakam wali kota Jakarta Barat sudah menjadi pengacara mafia tanah dan menjadi beking para pemodal.
"Rumah saya dibongkar tanpa putusan pengadilan. Di lahan tersebut bukan milik pemda DKI maupun jalur hijau. Pembongkaran dilakukan 26 November 2015," kata Andre.
Kepada wartawan Andre mengaku sudah lama melaporkan hal ini ke pejabat DKI seperti ke wali kota dan lurah setempat. Namun Andre mengatakan tidak ada tindak lanjut.
"Sebelum pembongkaran saya sudah bicara dengan staf gubernur, Pak Ahok. Dia mengatakan kalau ada yang datang (mau membongkar) tunjukn SMS ini dan akan ditunda 3 bulan. Tapi pas hari H pembongkaran saya tunjukan SMS itu nggak ada yang mau lihat, pak lurah dan polisi," katanya.
"Saya mencari keadilan. Ini tanah bukan milik pemda, bukan di jalur hijau. Saya minta kerugian hak saya, karena tanpa putusan pengadilan masa rumah saya dibongkar," lanjut Andre.
Berikut surat pengaduan warga ke Ahok.
Tanggal 19 September 2016
Nomor : A007
Prihal : Mohon agar hak atas rumah serta benda-benda kami dikembalikan. Karena telah terjadi salah bongkar oleh wali kota Jakarta Barat
Kepada yth:
Gubernur DKI Jakarta
Bp. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Di tempat.
Perkenalkan yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Linarti Dewi Santoso
Umur : 80 tahun
Alamat : Kerandang Utara nomor 19 RT 12 RW 3, Tambora, Jakarta Barat.
Melalui surat ini kami mohon penjelasan dan keadilan atas rumah kami yang dirobohkan paksa oleh wali kota Jakarta Barat dengan menggunakan 1 unit excavator dan 500 personel gabungan hanya untuk mengeluarkan seorang nenek-nenek dan seorang anaknya.
Wali kota Jakarta Barat pada pada 26 November 2015 telah melakukan pembongkaran secara paksa tanpa putusan pengadilan di alamat yang salah. Kami telah tinggal di rumah kami selama 42 tahun dan tidak ada yang keberatan dan gugatan terhadap kami. Di lokasi tersebut bukan merupakan tanah pemda DKI ataupun jalur hijau. Rumah tersebut milik perorangan dan rumah kami memiliki IMB.
Alamat yang di maksud dalam sertifikat tersebut ada di Kerandang Indah dan rumah kami ada di Kerandang Utara. Sms dan telepon langsung dari staf gubernur yang isinya kalau bapak gubernur menyetujui tunda pembongkaran selama tiga bulan pun telah kami tunjukan kepada bapak Denny Ramdani, pak lurah, camat, satpol pp, polisi sebelum pembongkaran dimulai. Sms dan telepon tersebut tidak dihiraukan dengan alasan bapak wali kota telah menandatangani surat pembongkaran tersebut.
Bapak wali kota yang bertindak sebagai beking dan pengacara mafia tanah telah melanggar undang-undang otonomi daerah dan tindakannya telah merugiakan kami sekeluarga baik secara moril, material inmaterial. Sampai-sampai pak lurah dan satpol pp ikut-ikutan menghakimi dan menit intimidasi kami.
Demikian surat kami ini agar pak gubernur bisa secara adil dapat mengembalikan rumah kami dan memulihkan hak kami seperti keadaan awal. Sebelumnya kami ucapkan banyak terima Kasih bantuan dan perhatiannya.
Hormat kami
Linarti Dewi Santoso.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah