News / Metropolitan
Kamis, 03 November 2016 | 10:38 WIB
Habib Rizieq Shihab di Masjid Istiqlal [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Imam  Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab akan datang ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (3/11/2016) sekitar jam 13.00 WIB. Dia akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Nanti kalau saksi ahli agama Habib Rizieq. Jam satu nanti dilakukan," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Tak hanya Rizieq, penyidik juga dijadwalkan untuk memeriksa saksi ahli hukum pidana Muzakir. Muzakir merupakan akademisi dari Universitas Islam Indonesia.

Rizieq merupakan salah satu saksi ahli yang diajukan oleh Ketua DPP FPI Muhsin Al Attas sebagai pelapor. Selain Rizieq, setidaknya ada empat saksi ahli yang yang lain yang diajukan Muhsin, yakni dua ahli pidana, satu ahli agama, dan satu ahli bahasa.

"Ahli pidana kita mengajukan dua dan kemarin sudah dimintai keterangan adalah satunya. ahli agama adalah Habib Rizieq dan nanti kita juga ada saksi ahli bahasa. Kemungkinan dijadwalkan minggu depan," katanya.

"Insya Allah semuanya confirm. Nanti habib Rizieq confirm jam satu," kata dia.

Load More