Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya kembali menciduk tiga warga yang diduga terlibat penjarahan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Aksi penjarahan tersebut terjadi malam hari dengan memanfaatkan demonstrasi umat Islam pada Jumat (4/11/2016). Ketiga orang tersebut sekarang ditetapkan menjadi tersangka. Dengan demikian, total tersangka kasus Penjaringan menjadi 14 orang.
"Kami kembali tangkap ya, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka terkait penjarahan, pengrusakan, dan pengeroyokan anggota (polisi) yang ada di Penjaringan," kata Kepala Bidang Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Satu dari tiga tersangka yang diciduk di Penjaringan, katanya, terbukti mengonsumsi narkotika. Hal ini diketahui setelah dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Khusus tersangka satu ini, kasusnya menjadi lebih berat. Untuk kasus narkoba, ditangani Polres Jakarta Utara.
Sebelas tersangka yang sebelumnya diamankan, masing-masing berinisial AI dan J yang menjarah Indomaret, WM menjarah Alfamart, AS merusak sepeda motor milik wartawan.
Sedangkan MR, MN, DA, SCF, S, M, dan F kasus penyerangan terhadap aparat kepolisian.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara