Suara.com - Pemuda bernama David Revaldo Tarigan (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan balita berinisial C (usia 4 tahun) tewas.
Dari hasil pemeriksaan, David yang berstatus sebagai pelajar itu awalnya hendak bermain futsal yang lokasinya berada di belakang Komplek Palad, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (22/4/2018) malam.
"Yang bersangkutan (David) penabrak rencananya akan main futsal," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (23/4/2018).
Menurut Sutimin, saat kecelakaan itu terjadi, David hanya seorang diri mengendarai mobil Toyota Fortuner berplat nomor F 1753 AP.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap David. Alasannya, polisi masih mendalami keterangan saksi-saksi yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut.
"Belum kami tahan, karena kita tunggu pendalamam saksi-saksi," katanya.
Dalam kasus ini, David dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kecelakaan ini terjadi di Jalan Palad, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (22/4/2018) malam. Korban tertabrak pelaku saat hendak menyebrang jalan, tepatnya di depan komplek Palad.
Nyawa balita tersebut tak tertolong saat menjalani penanganan medis ke Rumah Sakit Mediros, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung.
Baca Juga: Balita Tewas Tertabrak Fortuner yang Dikemudikan Pelajar
Berita Terkait
-
Herdman Samakan Potensi Mathew Baker dengan Bintang Kanada, Siapkan Jalur Kilat ke Timnas Senior
-
Gagal Rekrut Alisson Becker, Juventus Alihkan Target ke Eks Kiper Manchester United
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan
-
Final Liga Champions: Ini 5 Pemain Kunci Arsenal Kalahkan PSG
-
Misteri Kematian Sekeluarga di Tenda Temanggung, Diduga Keracunan Makanan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur