Suara.com - Hans alias HS, mantan kekasih Syahrini ditangkap jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan fakta jika Hans menggadaikan sebuah cincin agar bisa mengonsumi barang haram tersebut.
"Yang menarik lagi kita mendapatkan cincin. Informasinya dari keterangan tersangka untuk pembayaran, karena kurang dananya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahrgo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Argo mengatakan, cincin tersebut digadaikan untuk membayar narkotika yang ia pesan. Diketahui, Hans kekurangan uang untuk mendapatkan sabu.
"Dia akhirnya menjaminkan cincin ini. Masalah harga ini kan hobi, variasi," jelasnya.
Sebelumnya, polisi membekuk Hans dan tiga tersangka lainnya pada Jumat (21/12/2018) lalu di beberapa tempat berbeda. Hans ditangkap polisi di Jalan Kebumen, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain Hans, dua tersangka lain adalah FK dan TP. Terungkapnya kasus narkoba mantan Syahrini itu merupakan pengembangan dari tersangka SN yang lebih dahulu ditangkap. Dari penangkapan keempatnya polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.362,84 gram.
Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial NC dan MK yang diduga sebagai bandar. Status kedua pelaku itu kini masih buron.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap