Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menginstruksikan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Laksana Tri Handoko untuk membentuk Tim Penyelaras untuk menyelesaikan polemik reorganisasi di tubuh Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) tersebut.
"Tadi saya panggil Kepala LIPI, dan saya minta membentuk tim penyelaras untuk menyelaraskan seluruh langkah yang akan diambil oleh LIPI," kata Menteri Syafruddin usai pertemuan dengan Kepala LIPI di kantor Kemepan-RB, Senin (18/02/2019).
Tim penyelaras terdiri Kementerian PANRB, Kemenristekdikti, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan LIPI. "Jadi bukan LIPI sendiri yang menyelesaikan. Saya beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan permasalahan terkait restrukturisasi. Masalah yang tidak selaras, tidak seimbang, tidak patut, agar diselesaikan,” ujarnya.
Syafruddin juga meminta agar LIPI menghentikan sementara proses reorganisasi. "Kita minta hentikan dulu sementara, sehingga tidak menimbulkan info atau opini yang simpang siur di masyarakat dan internal LIPI," tegasnya.
Reorganisasi LIPI bertujuan pembenahan internal di LIPI untuk menguatkan fungsi penelitian daripada administrasi. Namun saat pelaksanaanya, terjadi penolakan dari internal LIPI karena kurangnya sosialisasi. "Ini ada miskomunikasi sehingga simpang siur dan mencuat opini yang tidak baik di masyarakat," ujar Syafruddin.
Ia juga memastikan tidak ada struktur yang hilang sebagai dampak dari reorganisasi yang akan dilakukan oleh LIPI. "Tidak ada penghilangan struktur yang ada hanya pergeseran jabatan. Ini hanya pengalihan fungsi yang tadinya jabatan struktural menjadi jabatan fungsional," ucap Syafruddin.
Menpan-RB juga membenarkan telah memberikan persetujuan terkait rencana reorganisasi tersebut. "Persetujuan tersebut untuk kepentingan yang lebih besar, sehingga kami harus memastikan pelaksanaan reorganisasi tersebut sesuai dengan rencana yang diusulkan. Tetapi kalau ada tindakan yang diluar usulan mereka itu yang harus dihentikan," ungkapnya.
Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko mengatakan reorganisasi ini bertujuan untuk mengatur ulang tenaga administrasi pendukung agar pusat penelitian LIPI fokus dalam melakukan penelitian. "Memang kami akui ada miskomunikasi di internal dan harus segera kami selesaikan," bebernya.
LIPI akan segera membentuk tim penyelaras sesuai arahan Menteri PANRB untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. "Nanti tim ini akan melihat secara jernih permasalahan yang ada. Jika memang dibutuhkan perbaikan akan kami lakukan," kata Laksana.
Baca Juga: Seleksi PPPK, 305 Pemda Serahkan Usulan ke Kemenpan-RB
Pada kesempatan itu Kepala LIPI menegaskan tidak ada pemecatan dalam tubuh LIPI. "Tidak benar ada pemecatan PNS yang ada adalah redistribusi PNS administrasi pendukung," jelasnya.
LIPI memiliki tiga misi utama yang harus dilaksanakan pada 2019 untuk mencapai visi menjadi lembaga penelitian yang mengglobal dan memasyarakat. Salah satu misi tersebut adalah melakukan pembenahan manajemen internal. Tiga misi itulah yang kini sedang diejawantahkan secara konkret melalui reformasi proses bisnis pendukung penelitian.
Proses bisnis pendukung penelitian dilakukan untuk mengurangi beban administrasi peneliti dan aktivitas penelitian secara signifikan. Selain itu juga untuk memotong rantai birokrasi di semua aspek dan meningkatkan efisiensi sumber daya manusia dan anggaran LIPI. Kesemuanya adalah langkah konkrit pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan LIPI untuk mendorong produktivitas penelitian dan layanan publik LIPI.
Menurut Laksana, proses reformasi ini harus segera dilakukan untuk memastikan proses bisnis eksternal seperti administrasi anggaran, kepegawaian dan sebagainya tetap berjalan. Mewnurutnya, hal itu sejalan dengan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 28 November 2018,” katanya.
Terkait pemberlakuan PP 11/2017, ia menjelaskan, sebagai instansi pembina jabatan fungsional peneliti LIPI telah menindaklanjuti dengan melansir perubahan regulasi JFP melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti diikuti dengan Peraturan LIPI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti pada 3 Oktober 2018 serta Peraturan LIPI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset pada 17 Desember 2018.
Regulasi baru ini akan memastikan pengelolaan Jabfung Peneliti berbasis output dengan proses bisnis yang sederhana, transparan, dan substantif. Konsekuensi dari reorganisasi tersebut, memang terjadi impassing sejumlah jabatan administratif (eselon III) menjadi jabatan fungsional.
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement