Suara.com - Sidang perdana kasus prostitusi online Vanessa Angel dengan terdakwa dua mucikari Vanessa Angel, Tentri (TN) dan Endang Siska (ES) dimulai hari ini, Senin (25/3/2019). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Ruang Garuda.
Dua mucikari prostitusi daring penjual Vanessa Angel didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum ES, Franky Waruwu saat dikonfirmasi membenarkan jadwal sidang atas kliennya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan, dalam persidangan ini ada 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan yakni Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani, dan Novan Arianto. Untuk memperkuat dakwaan, JPU telah menyiapkan barang bukti berupa telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, dan tiket pesawat dari Jakarta ke Surabaya.
"Sedangkan untuk saksi saya belum tahu detilnya. Ini masih sidang pertama," terangnya.
Diketahui, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model majalah dewasa, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat mucikari sebagai tersangka. Hasil rekam jejak digital dari para mucikari, polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel.
Setelah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 27 ayat 1 UU ITE, Polda Jatim akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap Vanessa Angel.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Hari Ini, 2 Mucikari Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana
Berita Terkait
-
Hari Ini, 2 Mucikari Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana
-
Babak Baru, Dua Mucikari Vanessa Angel Segera Disidangkan
-
Segarnya, Intip Yuk Saat Duo Semangka Basah-basahan di Kolam Renang
-
Nicky Tirta Janji Akan Duet Lagi dengan Vanessa Angel
-
Nicky Tirta Akui Vanessa Angel Sering Berpikir untuk Bunuh Diri
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo