Suara.com - Sidang perdana kasus prostitusi online Vanessa Angel dengan terdakwa dua mucikari Vanessa Angel, Tentri (TN) dan Endang Siska (ES) dimulai hari ini, Senin (25/3/2019). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Ruang Garuda.
Dua mucikari prostitusi daring penjual Vanessa Angel didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum ES, Franky Waruwu saat dikonfirmasi membenarkan jadwal sidang atas kliennya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan, dalam persidangan ini ada 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan yakni Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani, dan Novan Arianto. Untuk memperkuat dakwaan, JPU telah menyiapkan barang bukti berupa telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, dan tiket pesawat dari Jakarta ke Surabaya.
"Sedangkan untuk saksi saya belum tahu detilnya. Ini masih sidang pertama," terangnya.
Diketahui, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model majalah dewasa, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat mucikari sebagai tersangka. Hasil rekam jejak digital dari para mucikari, polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel.
Setelah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 27 ayat 1 UU ITE, Polda Jatim akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap Vanessa Angel.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Hari Ini, 2 Mucikari Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana
Berita Terkait
-
Hari Ini, 2 Mucikari Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana
-
Babak Baru, Dua Mucikari Vanessa Angel Segera Disidangkan
-
Segarnya, Intip Yuk Saat Duo Semangka Basah-basahan di Kolam Renang
-
Nicky Tirta Janji Akan Duet Lagi dengan Vanessa Angel
-
Nicky Tirta Akui Vanessa Angel Sering Berpikir untuk Bunuh Diri
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi