Suara.com - Sidang perdana kasus prostitusi online Vanessa Angel dengan terdakwa dua mucikari Vanessa Angel, Tentri (TN) dan Endang Siska (ES) dimulai hari ini, Senin (25/3/2019). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Ruang Garuda.
Dua mucikari prostitusi daring penjual Vanessa Angel didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum ES, Franky Waruwu saat dikonfirmasi membenarkan jadwal sidang atas kliennya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan, dalam persidangan ini ada 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan yakni Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani, dan Novan Arianto. Untuk memperkuat dakwaan, JPU telah menyiapkan barang bukti berupa telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, dan tiket pesawat dari Jakarta ke Surabaya.
"Sedangkan untuk saksi saya belum tahu detilnya. Ini masih sidang pertama," terangnya.
Diketahui, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model majalah dewasa, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat mucikari sebagai tersangka. Hasil rekam jejak digital dari para mucikari, polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel.
Setelah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 27 ayat 1 UU ITE, Polda Jatim akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap Vanessa Angel.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Hari Ini, 2 Mucikari Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana
Berita Terkait
-
Hari Ini, 2 Mucikari Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana
-
Babak Baru, Dua Mucikari Vanessa Angel Segera Disidangkan
-
Segarnya, Intip Yuk Saat Duo Semangka Basah-basahan di Kolam Renang
-
Nicky Tirta Janji Akan Duet Lagi dengan Vanessa Angel
-
Nicky Tirta Akui Vanessa Angel Sering Berpikir untuk Bunuh Diri
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026