Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan penitipan hewan yang ditinggal mudik. Ini dibuka jelang mudik Lebaran.
Tempat penitipan hewan itu di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) yang beralamat di Jalan RM. Harsono No. 28, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Kami menyediakan layanan penitipan hewan khusus di hari mudik lebaran, mulai 1 Juni hingga 9 Juni 2019," kata Kepala DKPKP Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni di Jakarta Pusat, Selasa (29/5/2019).
Tujuannya agar hewan-hewan tetap dapat terawat dengan baik pada saat ditinggalkan pemiliknya pulang kampung. Namun dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik.
Syarat-syarat tersebut seperti membawa kandang sendiri dengan jumlah maksimal satu ekor hewan perkandang.
Untuk persyaratan administrasi, pemilik harus mendaftar terlebih dahulu dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku vaksinasi komplit, serta kartu identitas kucing secara lengkap. (Antara)
Berita Terkait
-
Suhu Udara sudah Capai 34 Derajat Celcius, BMKG Wanti-wanti Pemudik
-
Pemprov DKI Buka Jasa Titip Hewan Selama Mudik, Tarif Rp 50 Ribu per Hari
-
Macet saat Mudik, Gunakan Mode AC Recirculate
-
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang Jelang Mudik, 4 Orang Tewas
-
Mudik Asik, Packing Barang Bawaan dengan 5 Tips Cermat ini
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun