Suara.com - Jadi Tersangka, Dirut PT INTI Dicekal Ke Luar Negeri oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melayangkan surat ke imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI), Darman Mappangara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Darman diumumkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) tahun 2019.
"Kami sudah mencegah tersangka DMP (Darman Mappangara) ke luar negeri selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Darman ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus yang terlebih dahulu menjerat mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II (Persero), Andra Y. Agussalam dan Taswin Nur selaku orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI.
Darman diduga menyuap Andra mencapai 96.700 dollar Singapura dalam mengawal sejumlah proyek PT. INTI.
Di mana, PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek tersebut berkat bantuan tersangka Andra Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
"Tersangka AYA (Andra Agussalam) diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI," ujar Febri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Darman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kronologi Dirkeu AP II Andra Agussalam Muluskan Proyek BHS ke PT INTI
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?