Suara.com - Artis Vanessa Angel ditangkap. Vanessa Angel ditangkap bersama suami dan asistennya.
Vanessa Angel ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Vanessa Angel ditangkap bersama 20 butir pil yang diduga psikotropika. Pil itu jadi barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Vanessa ditangkap bersama suami berinisial FA (30) dan asistennya CL (23), Senin (16/3/2020) malam. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan diduga ketiganya ada ketelibatan masalah narkoba berdasarkan laporan ada 20 butir psikotropika yang kita temukan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Yusri menyampaikan bahwa hingga kekinian Vanessa bersama suami dan asistennya masih dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Termasuk salah satunya dilakukan pemeriksaan urine guna memastikan apakah ketiga benar-benar telah mengkonsumsi psikotropika.
"Masih kita lakukan pemeriksaan termasuk pemeriksaan apakah nanti urinnya negatif apakah darahnya. Tetap kita sekarang masih mendalami, masih di dalami oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakbar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya