Selain ketentuan di atas, terdapat pula lima persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk dianjurkannya mengulang kembali sholat fardhu, kelima syarat tersebut disebutkan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin berikut ini:
“Kesimpulan yang dijelaskan para ulama’ bahwa mengulangi sholat dihukumi sunnah dengan tiga syarat. Pertama, sholat i’adah dilaksanakan pada waktu sholat. Kedua, mengulang sholat tidak melebihi dari sekali. Ketiga, dilaksanakan dengan niat fardhu. Dan masih terdapat syarat lain (syarat keempat) yakni sholat yang diulangi merupakan sholat ada’ (sholat pada waktu itu) bukan sholat qadha’. Dan syarat kelima, sholat yang pertama adalah sholat yang sah, meskipun masih butuh untuk diqadla’, seperti halnya sholatnya orang yang bersuci dengan tayamum karena faktor kedinginan.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, hal. 9).
Jika salah satu dari berbagai persyaratan yang dijelaskan di atas tidak terpenuhi, maka mengulang kembali sholat fardhu (jadwal sholat hari ini) menjadi tidak disunnahkan untuk dilakukan:
"Jika pada sholat yang pertama tidak terdapat suatu kecacatan atau kekurangan, dan sholat yang diulangi tidak lebih sempurna dari sholat yang pertama, maka tidak disunnahkan untuk mengulangi sholat” (Dr. Musthofa al-Khin, Dr. Musthofa al-Bugha, Ali as-Syarbaji, al-Fiqh al-Manhaji, juz 1, hal. 74).
Maka secara umum dapat disimpulkan bahwa terdapat enam persyaratan yang harus dipenuhi dalam kesunnahan mengulang kembali sholat fardhu yang harus dilakukan.
Pertama, sholat kedua harus lebih sempurna dari sholat yang pertama.
Kedua, sholat i’adah harus dilakukan pada waktu sholat tersebut masih ada, sehingga tidak disunnahkan mengulang kembali sholat fardhu tatkala waktu sholat tersebut telah habis. Misalkan seperti i’adah sholat Zuhur di waktu ashar, maka hal tersebut tidak dianjurkan.
Ketiga, mengulang sholat hanya satu kali saja.
Keempat, sholat i’adah meski sejatinya merupakan sholat sunnah, tapi pelafalan niatnya harus dengan niat fardhu. Maka dalam lafal niat sholat i’adah sama persis dengan niat sholat fardhu yang dilakukan pertama, yakni sama-sama wajib menyertakan lafal “fardha”, misalkan dalam sholat Zuhur niat yang diucapkan adalah ‘Ushalli fardha adz-dzuhri arba’a raka’atin mustaqbil al-qiblati fardhan lillahi ta’ala’.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Yogyakarta Ramadan 1441 H, Jumat 1 Mei 2020
Kelima, sholat yang diulang adalah sholat ada’ bukan sholat qadha’, sehingga tidak dianjurkan mengulang sholat yang berstatus sebagai sholat qadha’, seperti ketika seseorang melaksanakan sholat subuh terlalu siang, maka ia cukup melakukannya satu kali saja, sebab tidak dianjurkan baginya untuk mengulang kembali sholat subuh tersebut.
Keenam, sholat fardhu yang pertama harus berstatus sebagai sholat yang sah, maka ketika dalam sholat yang pertama ternyata diketahui terdapat hal yang membatalkan, maka wajib baginya mengulang kembali sholat tersebut bukan berstatus sebagai sholat i’adah yang sunnah, tapi sebagai sholat fardhu yang wajib. Wallahu a’lam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar