Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah memberikan izin untuk angkutan umum beroperasi di tengah pandemi virus corona dan larangan mudik. Bahkan terminal angkutan darat diminta untuk beroperasi selama 24 jam.
Instruksi dari Menhub ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020. Perintah ini ditujukan ke beberapa pihak seperti perusahaan angkutan umum, balai pengelola transportasi darat, pengelola angkutan pelabuhan dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo.
Budi meminta kepada Syafrin agar mengirimkan jajarannya untuk memastikan terminal beroperasi selama 24 jam.
"Memastikan Terminal Penumpang tetap beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan," kata Budi dalam surat tersebut yang dikutip suara.com, Minggu (10/5/2020).
Selain itu Syafrin diminta untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk mendirikan pos di tiap terminal. Nantinya pos itu juga harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
"Berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 Daerah dalam pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap terminal penumpang," jelasnya.
Petugas di lapangan juga harus mengawasi penggunaan masker oleh para penumpang atau pengguna jasa di terminal.
Selain itu, perusahaan angkutan umum juga diharuskan memahami isi Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nasional tentang kriteria penumpang yang boleh menaiki angkutan.
"Melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan ditembuskan ke Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek," jelas Budi kepada Syafrin.
Baca Juga: Kisah Haru Ibu Bisu Tuli Sembuh dari Virus Corona, Tak Boleh Keluar 14 hari
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time