Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah memberikan izin untuk angkutan umum beroperasi di tengah pandemi virus corona dan larangan mudik. Bahkan terminal angkutan darat diminta untuk beroperasi selama 24 jam.
Instruksi dari Menhub ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020. Perintah ini ditujukan ke beberapa pihak seperti perusahaan angkutan umum, balai pengelola transportasi darat, pengelola angkutan pelabuhan dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo.
Budi meminta kepada Syafrin agar mengirimkan jajarannya untuk memastikan terminal beroperasi selama 24 jam.
"Memastikan Terminal Penumpang tetap beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan," kata Budi dalam surat tersebut yang dikutip suara.com, Minggu (10/5/2020).
Selain itu Syafrin diminta untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk mendirikan pos di tiap terminal. Nantinya pos itu juga harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
"Berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 Daerah dalam pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap terminal penumpang," jelasnya.
Petugas di lapangan juga harus mengawasi penggunaan masker oleh para penumpang atau pengguna jasa di terminal.
Selain itu, perusahaan angkutan umum juga diharuskan memahami isi Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nasional tentang kriteria penumpang yang boleh menaiki angkutan.
"Melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan ditembuskan ke Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek," jelas Budi kepada Syafrin.
Baca Juga: Kisah Haru Ibu Bisu Tuli Sembuh dari Virus Corona, Tak Boleh Keluar 14 hari
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan