Suara.com - Cara membuat Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta perlu Anda ketahui bila harus bepergian keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta saat pandemi virus corona covid-19.
Ya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memutuskan untuk membuka kembali moda transportasi tanah air mulai hari Kamis (7/5/2020).
Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Namun, tak semua moda transportasi diizinkan untuk beroperasi. Hanya yang termasuk dalam 11 sektor yang diizinkan untuk kembali berjalan, di antaranya adalah sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, energi, logistik, perhotelan, konstruksi, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan lain-lain.
Peraturan ini kemudian dijadikan dasar oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuat peraturan keluar masuk Jakarta. Seperti diketahui, provinsi DKI Jakarta adalah pusat penyebaran virus corona karena memiliki kasus paling tinggi di antara wilayah lain.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan COVID-19, sebagian pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Lalu, bagaimana cara membuat SIKM Jakarta? Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SIKM Jakarta seperti disadur dari corona.jakarta.go.id:
1. Mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id
2. Menyertakan Surat Pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
3. Menyertakan Surat Pernyataan Sehat bermaterai
4. Menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dinas keluar Jabodetabek
5. Menyertakan Surat Keterangan Kerja bagi setiap orang yang bekerja di luar Jabodetabek
6. Menyertakan Surat Keterangan Memiliki Usaha bagi pelaku usaha di luar Jabodetabek diketahui pejabat berwenang
7. Bagi orang asing harus memiliki KTP/Izin Tinggal Tetap
Jika semua berkas tersebut telah dipenuhi maka selanjutnya DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.
Baca Juga: Mayat Telanjang Janda 2 Anak Dibunuh Pakai Benda Tumpul Setelah Diperkosa
Itulah cara membuat SIKM atau cara mengurus SIKM Surat Izin Keluar Masuk Provinsi DKI Jakarta!
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung