Suara.com - Cara membuat Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta perlu Anda ketahui bila harus bepergian keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta saat pandemi virus corona covid-19.
Ya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memutuskan untuk membuka kembali moda transportasi tanah air mulai hari Kamis (7/5/2020).
Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Namun, tak semua moda transportasi diizinkan untuk beroperasi. Hanya yang termasuk dalam 11 sektor yang diizinkan untuk kembali berjalan, di antaranya adalah sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, energi, logistik, perhotelan, konstruksi, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan lain-lain.
Peraturan ini kemudian dijadikan dasar oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuat peraturan keluar masuk Jakarta. Seperti diketahui, provinsi DKI Jakarta adalah pusat penyebaran virus corona karena memiliki kasus paling tinggi di antara wilayah lain.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan COVID-19, sebagian pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Lalu, bagaimana cara membuat SIKM Jakarta? Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SIKM Jakarta seperti disadur dari corona.jakarta.go.id:
1. Mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id
2. Menyertakan Surat Pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
3. Menyertakan Surat Pernyataan Sehat bermaterai
4. Menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dinas keluar Jabodetabek
5. Menyertakan Surat Keterangan Kerja bagi setiap orang yang bekerja di luar Jabodetabek
6. Menyertakan Surat Keterangan Memiliki Usaha bagi pelaku usaha di luar Jabodetabek diketahui pejabat berwenang
7. Bagi orang asing harus memiliki KTP/Izin Tinggal Tetap
Jika semua berkas tersebut telah dipenuhi maka selanjutnya DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.
Baca Juga: Mayat Telanjang Janda 2 Anak Dibunuh Pakai Benda Tumpul Setelah Diperkosa
Itulah cara membuat SIKM atau cara mengurus SIKM Surat Izin Keluar Masuk Provinsi DKI Jakarta!
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres