Suara.com - Cara membuat Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta perlu Anda ketahui bila harus bepergian keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta saat pandemi virus corona covid-19.
Ya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memutuskan untuk membuka kembali moda transportasi tanah air mulai hari Kamis (7/5/2020).
Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Namun, tak semua moda transportasi diizinkan untuk beroperasi. Hanya yang termasuk dalam 11 sektor yang diizinkan untuk kembali berjalan, di antaranya adalah sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, energi, logistik, perhotelan, konstruksi, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan lain-lain.
Peraturan ini kemudian dijadikan dasar oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuat peraturan keluar masuk Jakarta. Seperti diketahui, provinsi DKI Jakarta adalah pusat penyebaran virus corona karena memiliki kasus paling tinggi di antara wilayah lain.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan COVID-19, sebagian pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Lalu, bagaimana cara membuat SIKM Jakarta? Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SIKM Jakarta seperti disadur dari corona.jakarta.go.id:
1. Mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id
2. Menyertakan Surat Pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
3. Menyertakan Surat Pernyataan Sehat bermaterai
4. Menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dinas keluar Jabodetabek
5. Menyertakan Surat Keterangan Kerja bagi setiap orang yang bekerja di luar Jabodetabek
6. Menyertakan Surat Keterangan Memiliki Usaha bagi pelaku usaha di luar Jabodetabek diketahui pejabat berwenang
7. Bagi orang asing harus memiliki KTP/Izin Tinggal Tetap
Jika semua berkas tersebut telah dipenuhi maka selanjutnya DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.
Baca Juga: Mayat Telanjang Janda 2 Anak Dibunuh Pakai Benda Tumpul Setelah Diperkosa
Itulah cara membuat SIKM atau cara mengurus SIKM Surat Izin Keluar Masuk Provinsi DKI Jakarta!
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!