Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan akan tetap memproses hukum John Kei dan 29 anak buahnya meski sang paman, Nus Kei yang menjadi korban atas penyerangan tersebut dikabarkan hendak mengajak berdamai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan proses hukum akan tetap berjalan meski Nus Kei akan mencabut laporan atau berdamai dengan John Kei.
"Ini pidana murni. Jadi silakan saja (cabut laporan), itu di pengadilan nanti (dibuktikan). Tapi proses hukum tetap berjalan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2020).
Menurut Yusri, kasus yang menjerat John Kei dan anak buahnya itu masuk dalam kategori pembunuhan berencana yang tidak termasuk delik aduan.
"Ini Pasal 340, pembunuhan yang direncanakan," tegas Yusri.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya terkait kasus penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Mereka diamanakan di markas John Kei, Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6) malam.
Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.
"Satu orang ojek online tertembak di bagian jempol kaki kanan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (22/7) kemarin.
Selain melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei bernama Yustus Corwing Rahakbau Kei (46) di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pria tersebut pun akhirnya tewas usai dilindas dan dibacok.
Baca Juga: Dibawa Anak Buah yang Buron, Jenis Senpi Kelompok John Kei Masih Misterius
Dari tangan para pelaku polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Dalam kasus ini, John Kei dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Namun, belakangan Nus Kei justru menyampaikan keinginannya untuk berdamai dengan John Kei yang tidak lain merupakan keponakannya. Nus Kei pun mengaku telah memaafkan perbuatan John Kei dan anak buahnya.
"Ya damai, damailah. Dia sudah lakukan (perusakan) saya sudah menerima. Kalau bisa kami berkumpul dan hidup berdamai," kata Nus Kei di kediamannya di Green Lake, Tanggerang.
"Kami ini keluarga. Kalau memang bisa dipertemukan kenapa tidak. Ini bukan kelompok tapi keluarga masih satu waris satu keturunan," imbuhnya.
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang