Suara.com - FH alias DI (24) diringkus setelah menjadi buronan selama satu bulan usai menganiaya Panit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat Ipda Gusti Ngurah Astawa.
"Anggota kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FH alias Dl (24) warga Duri Pulo Gambir, Jakarta Pusat," ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh di Jakarta, Kamis (25/6/2020) malam.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di kediaman orang tuanya. Pelaku sangat kooperatif kepada petugas dan tidak ada perlawanan sama sekali, menurut Iver.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menjelaskan, pelaku telah dibawa ke Polsek Tambora dan saat ini pelaku tengah dilakukan proses penyidikan.
"Kami juga telah melakukan pengecekan terhadap urine pelaku dan hasilnya pelaku negatif narkoba," ujar Suparmin.
Dalam kejadian sebelumnya, Ipda Gusti Ngurah Astawa melerai tawuran antar kelompok pemuda di perbatasan Setia Kawan Gambir Jakarta Pusat dengan Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat pada 12 Mei malam.
Akibat insiden tersebut, Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan dan Penyerangan Kelompok John Kei
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia