"Jadi usulan pribadi dia bocor ke publik, itu kaya cari gara-gara gitu lah," sambungnya.
Lebih dalam lagi, Said Didu menyebut Ahok tidak bisa mengendalikan tugas ke dalam dan tidak sanggup melakukan wewenang keluar.
"Ahok ini tidak bisa mengendalikan ke dalam dan melobby keluar," jelasnya.
"Ahok sebenarnya sudah menyerah atau ada tujuan lain gitu. Saya membacanya sih dia sudah menyerah sehingga memohon pertolongan publik," tuturnya.
Ahok Kritik Direksi Pertamina
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengeluarkan banyak pernyataan pedas mengenai Pertamina yang diunggah dalam akun Youtube POIN.
Ahok blak-blakan bicara soal buruknya tata kelola di PT Pertamina (Persero).
Menjabat sejak 22 November 2019, Ahok mengaku sering geleng-geleng kepala dengan berbagai kebijakan direksi Pertamina.
Keputusan bisnis Pertamina seringkali tidak masuk akal dalam kalkulasi bisnis.
Baca Juga: Ahok Bukan Bongkar Aib Pertamina, Tapi untuk Berantas Mafia Migas
Akibatnya, menurut Ahok, Pertamina harus menanggung utang yang jumlahnya cukup besar. Dia mencontohkan, kebijakan manajemen Pertamina yang rajin mengakuisisi sumur minyak di luar negeri.
Pembelian ladang minyak dilakukan dengan utang.
“Sudah ngutang 16 miliar dollar AS, tiap kali otaknya minjam duit terus, saya sudah kesal ini. Minjam duit terus, mau akuisisi terus,” terang Ahok seperti dikutip dari tayangan yang diunggah akun Youtube POIN dilihat pada Rabu 16 September 2020.
Diungkapkan Ahok, selain secara hitungan bisnis kurang menguntungkan, Pertamina sebaiknya fokus mengeksplorasi ladang minyak di dalam negeri.
“Saya bilang tidak berpikir untuk eksplorasi, kita masih punya 12 cekungan yang berpotensi punya minyak, punya gas. Ngapain di luar negeri? Ini jangan-jangan ada komisi ini, beli-beli minyak ini,” ucap Ahok.
Jengkel soal kilang minya, pria yang kini akrab disapa BTP ini kemudian berujar, contoh temuannya yang lain soal ketidakefisienan Pertamina yakni soal pembangunan kilang minyak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap