Suara.com - Kini, cek NIK KTP dapat dilakukan tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil atau Dukcapil.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan 16 rangkaian nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor ini berfungsi sebagai identitas masing-masing Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
NIK memiliki fungsi dan peran penting dalam keseharian pemiliknya. NIK biasanya dijadikan sebagai syarat administratif untuk kepentingan berbagai hal, seperti mendaftar pekerjaan, membuka rekening bank, mengikuti pemilu, membuka asuransi, dan sebagainya.
Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, NIK juga sering dijadikan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengklaim subsidi bantuan dari pemerintah.
Dalam beberapa kasus, tak jarang masyarakat yang mengeluh karena NIK mereka ternyata berstatus tidak valid. Hal ini tentunya akan menjadi hambatan saat mengurus administrasi.
Namun, Anda kini tidak perlu khawatir karena validitas NIK dapat dicek tanpa perlu datang ke Kantor Dukcapil. Berikut ini cara cek NIK KTP selengkapnya.
1. Cek NIK KTP melalui Situs Dukcapil
Cek NIK KTP yang pertama adalah melalui situs Dukcapil. Anda bisa langsung mengunjungi situs tersebut melalui tautan https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Setelah masuk, cari menu e-KTP dan isi NIK Anda. Selanjutnya, tekan tombol enter.
2. Cek NIK KTP melalui Call Center Dukcapil
Baca Juga: Sudah Daftar BPUM UMKM BRI? Cek Progresnya di eform.bri.co.id
Anda dapat mengecek validitas NIK Anda dengan menghubungi Call Center Halo Dukcapil di nomor 15000-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. Tentunya Anda perlu menyiapkan pulsa untuk mengecek NIK melalui cara ini.
Selain melakukan panggilan ke layanan hotline, Anda juga dapat mengecek validitas NIK melalui SMS. Adapun format SMS untuk mengecek NIK adalah: Cek#KTP#NIK. Selanjutnya, kirim SMS tersebut ke nomor 0815-3636-9999 Disdukcapil Kemendagri.
4. Cek NIK KTP melalui WhatsApp
Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk mengecek validitas NIK Anda. Format pesan yang perlu Anda kirim adalah: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Selanjutnya, kirim pesan tersebut ke nomor 0813-2691-2479.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap