Suara.com - Menyambut Hari Pahlawan 10 November, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberi apresiasi kepada para guru dan tenaga kesehatan.
Apresiasi dari KAI direalisasikan melalui pemberian 10.000 lembar voucher tiket gratis untuk kelas eksekutif dan ekonomi yang akan dibagikan di sejumlah area, termasuk Daop 1 Jakarta. Periode keberangkatan voucher tersebut mulai tanggal 8 sampai 30 November 2020.
"Program gratis naik KA ini dihadirkan untuk menghormati dan menghargai guru dan tenaga kesehatan yang merupakan para pahlawan tanpa tanda jasa," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (7/11/2020).
Dikatakan, guru merupakan garda terdepan pendidikan nasional. Pendidikan adalah wadah pondasi yang sangat penting pencetak generasi bangsa. Sedangkan para tenaga kesehatan merupakan para pahlawan kemanusiaan pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Mereka yang berada di garis terdepan tidak hanya mengorbankan waktu, pikiran, dan tenaga, tetapi juga rela mengorbankan risiko kesehatannya demi keselamatan orang lain.
Untuk area Daop 1 Jakarta pengambilan voucher dapat dilakukan di customer service Stasiun Gambir mulai tanggal 7 sampai 30 November 2020.
Berikut syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan untuk mendapatkan voucher gratis.
1. Profesi tenaga kesehatan (bidan/perawat) dan guru (TK sampai SMU)
2. Jam operasional layanan pengambilan voucher mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB.
3. Voucher kelas eksekutif dilayani mulai 7 - 29 November 2020 untuk keberangkatan 8 - 30 November 2020.
Baca Juga: PT KAI Tambah 5 Perjalanan Jarak Jauh Dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen
4. Voucher ekonomi dilayani mulai 11 - 29 November 2020 untuk keberangkatan 12 - 30 November 2020.
5. Voucher tidak berlaku untuk KA luxury dan priority.
7. Menunjukkan bukti identitas asli dan menyerahkan foto copy identitas yang menyatakan profesi guru dan sip (surat izin praktik) buat tenaga kesehatan.
8. Kuota pengambilan voucher perhari terbatas untuk menciptakan physical distancing.
9. Voucher yang diambil di Stasiun Gambir hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Area Daop 1 Jakarta yakni Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
10. Voucher hanya berlaku 1 kali perjalanan dan pengambilan voucher dilayani selama ketersedian masih ada.
Tag
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif
-
Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK
-
Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka