Suara.com - Jadwal libur akhir tahun 2020 yang terbaru dan sesuai SKB 3 Menteri telah dirilis pada Selasa (1/12/2020). Pemerintah benar-benar memangkas pengganti libur atau cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya telah dijadwalkan pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Selasa (1/12/2020) memberikan pengumuman terkait pengurangan hari libur di akhir tahun 2020 tersebut. Muhadjir menekankan bahwa pemerintah tidak menghilangkan jatah libur perayaan hari Natal dan Tahun Baru.
"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri," kata Muhadjir saat konferensi pers secara virtual.
Oleh karena itu, hari libur yang berlaku itu mulai tanggal 24 hingga 27 Desember 2020. Lalu, 28 hingga 30 Desember tidak ada libur dan masuk kerja seperti biasa. Hari libur kembali berlaku pada 31 hingga 3 Januari 2021.
Kesepakatan itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744/2020, 05/2020, 06/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Surat keputusan itu telah diteken oleh tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa, 1 Desember 2020.
Berikut daftar lengkap libur akhir tahun 2020, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:
Libur Nasional
- Rabu, 1 Januari 2020: Tahun Baru 2020 Masehi
- Sabtu, 25 Januari 2020: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- Minggu, 22 Maret 2020: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 25 Maret 2020: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- Jumat, 10 April 2020: Wafat Isa Al Masih
- Jumat, 1 Mei 2020: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 7 Mei 2020: Hari Raya Waisak 2564
- Kamis, 21 Mei 2020: Kenaikan Isa Al Masih
- Minggu-Senin, 24-25 Mei 2020: Hari Raya Idulfitri 1441 H
- Senin, 1 Juni 2020, Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 31 Juli 2020, Hari Raya Iduladha 1441 H
- Senin, 17 Agustus 2020, Hari Kemerdekaan RI
- Kamis, 20 Agustus 2020, Tahun Baru Islam 1442 H
- Kamis, 29 Oktober 2020, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2020, Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2020
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov Riau Gelar Pasar Murah
- Jumat, 21 Agustus 2020: Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H
- Rabu & Jumat, 28 & 30 Oktober 2020: Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H
Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru
- Kamis, 24 Desember 2020: Libur Cuti Bersama Natal
- Jumat, 25 Desember 2020: Libur Natal
- Sabtu, 26 Desember 2020: Otomatis libur
- Minggu, 27 Desember 2020: Otomatis libur
- Senin, 28 Desember 2020: Masuk
- Selasa, 29 Desember 2020: Masuk
- Rabu, 30 Desember 2020: Masuk
- Kamis, 31 Desember 2020: Libur Pengganti Idul Fitri 2020
- Jumat, 1 Januari 2021: Libur Tahun Baru 2021
Sementara itu, jika ada perusahaan yang tetap menerapkan hari libur pada tanggal tersebut, maka jatah cuti karyawannya yang akan terpotong.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi seusai menghadiri rapat pengambilan keputusan antar kementerian pada Selasa (1/12/2020).
Meski begitu, pemerintah tidak ikut campur dengan mekanisme lain yang bakal diterapkan masing-masing perusahaan.
"Kalau melakukan cuti bersama, berarti akan terpotong. Maka kita sudah kurangi cuti bersama, dengan demikian dia tidak akan berkurang dengan cuti itu. Kita akan kembalikan ini (kepada perusahaan), kesepakatan pekerja dengan yang beri pekerjaan," kata Anwar dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/12).
Demikian rincian jadwal libur akhir tahun 2020 terbaru yang ditelah dipangkas oleh pemerintah. Pemangkasan libur tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri yang telah ditandatangani kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026