Dia turun dari mobil dan langsung mendapat pengawalan dari pihaknya maupun pihak kepolisian.
Terlihat pula Sekretaris Umum FPI Munarman turut mendampingi Habib Rizieq.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kasus hajatan Habib Rizieq.
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Habib Rizieq: Saya Hadir untuk Ikuti Pemeriksaan
Tag
Berita Terkait
-
DJ Wanita Diduga Dilecehkan dan Dianiaya di Jaksel, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Kawal Pidato Kenegaraan Prabowo, 8.095 Personel Gabungan Jaga Ketat Gedung DPR
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
BMW hingga Senjata Api Disita dari Markas Narkoba Bos Gendut di Kampung Bahari
-
Tak Ada Bekas Luka, Tim Forensik Selidiki Kemungkinan Racun di Jasad Sutrimo
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan
-
Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya
-
Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai
-
HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
-
Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam
-
Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi
-
Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa
-
Sandy Walsh Tiba di TC Persib dengan Cedera, Begini Kondisi Terbarunya
-
Gempa Flores Rusak Sejumlah Perangkat TelkomGroup, Pemulihan Terkendala Listrik
-
6 Penyebab Rambut Beruban di Usia Muda, Kondisi Kesehatan hingga Gaya Hidup