Suara.com - Libur Natal dan Tahun Baru sudah di depan mata, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, Pemerintah memberlakukan hasil rapid tes antigen harus ditunjukkan penumpang moda transportasi umum kereta dan pesawat. Lantas kapan waktu terbaik rapid test antigen?
Aturan diberlakukannya rapid test antigen sebagai syarat perjalanan ini terjadi di Pulau Jawa dan Bali. Bagaimana pula ketentuan perjalanan di pulau Jawa dan Bali, lama waktu masa berlaku serta tarif rapid test antigen?
Kebijakan rapid test antigen tertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19, ini waktu terbaik rapid test antigen.
Waktu Perjalanan Dari dan Ke Pulau Jawa
Anda yang akan melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa diwajibkan menujukkan surat hasil keterangan negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam atau H-3 sebelum berangkat. Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk penggunaan transportasi umum, tapi juga transportasi pribadi.
Waktu Perjalanan ke Bali
Anda yang akan melakukan perjalanan ke Bali dengan moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif PCR paling lama 7x24 jam atau H-7 sebelum keberangkatan. Sementara bila ke Bali menggunakan transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama 3x24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan.
Lama Waktu Masa Berlaku Rapid Test Antigen
Setelah mengetahui waktu terbaik test rapid antigen untuk perjalanan di atas sangat penting juga untuk mengetahui lama waktu masa berlaku hasil rapid test antigen. Kementerian Kesehatan RI mengatakan masa berlaku rapid test antigen sebagai syarat perjalanan maksimal selama 14 hari terhitung sejak hari keberangkatan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Para Penumpang Kereta Api Harus Rapid Test Antigen Dulu
Tarif Rapid Test Antigen
Sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab, batas tarif tertinggi rapid test antigen adalah Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 di luar Pulau Jawa.
Ketentuan Penting Lainnya
Ada ketentuan lain yang perlu Anda perhatikan dari hasil rapid test antigen.
- Bila Anda melakukan rapid test sebelum surat edaran dan keterangan menunjukkan masih berlaku surat tersebut tidak dapat digunakan karena sudah ada perubahan aturan berdasarkan surat edaran terbaru
- Anda harus melakukan test rapid ulang, selain test rapid swab dilakukan juga rapid test antigen jika mau bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
- Sebab syarat perjalanan libur natal dan Tahun Baru 2021 adalah menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama H-3 sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa.
Demikian ketentuan yang diberlakukan Satgas Covid-19 di Indonesia berkaitan dengan waktu terbaik rapid test antigen. Bagi Anda yang punya rencana berlibur, persiapkan diri sebaik-baiknya, jaga kesehatan dan tetap laksanakan protokol kesehatan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah