Suara.com - Libur Natal dan Tahun Baru sudah di depan mata, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, Pemerintah memberlakukan hasil rapid tes antigen harus ditunjukkan penumpang moda transportasi umum kereta dan pesawat. Lantas kapan waktu terbaik rapid test antigen?
Aturan diberlakukannya rapid test antigen sebagai syarat perjalanan ini terjadi di Pulau Jawa dan Bali. Bagaimana pula ketentuan perjalanan di pulau Jawa dan Bali, lama waktu masa berlaku serta tarif rapid test antigen?
Kebijakan rapid test antigen tertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19, ini waktu terbaik rapid test antigen.
Waktu Perjalanan Dari dan Ke Pulau Jawa
Anda yang akan melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa diwajibkan menujukkan surat hasil keterangan negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam atau H-3 sebelum berangkat. Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk penggunaan transportasi umum, tapi juga transportasi pribadi.
Waktu Perjalanan ke Bali
Anda yang akan melakukan perjalanan ke Bali dengan moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif PCR paling lama 7x24 jam atau H-7 sebelum keberangkatan. Sementara bila ke Bali menggunakan transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama 3x24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan.
Lama Waktu Masa Berlaku Rapid Test Antigen
Setelah mengetahui waktu terbaik test rapid antigen untuk perjalanan di atas sangat penting juga untuk mengetahui lama waktu masa berlaku hasil rapid test antigen. Kementerian Kesehatan RI mengatakan masa berlaku rapid test antigen sebagai syarat perjalanan maksimal selama 14 hari terhitung sejak hari keberangkatan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Para Penumpang Kereta Api Harus Rapid Test Antigen Dulu
Tarif Rapid Test Antigen
Sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab, batas tarif tertinggi rapid test antigen adalah Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 di luar Pulau Jawa.
Ketentuan Penting Lainnya
Ada ketentuan lain yang perlu Anda perhatikan dari hasil rapid test antigen.
- Bila Anda melakukan rapid test sebelum surat edaran dan keterangan menunjukkan masih berlaku surat tersebut tidak dapat digunakan karena sudah ada perubahan aturan berdasarkan surat edaran terbaru
- Anda harus melakukan test rapid ulang, selain test rapid swab dilakukan juga rapid test antigen jika mau bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
- Sebab syarat perjalanan libur natal dan Tahun Baru 2021 adalah menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama H-3 sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa.
Demikian ketentuan yang diberlakukan Satgas Covid-19 di Indonesia berkaitan dengan waktu terbaik rapid test antigen. Bagi Anda yang punya rencana berlibur, persiapkan diri sebaik-baiknya, jaga kesehatan dan tetap laksanakan protokol kesehatan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas