Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Selasa (12/1/2021).
Nanang diperiksa terkait barang sitaan dalam kasus suap pengadaaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun anggaran 2016-2017.
"Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini," kata Plt Juri Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi.
Nanang seharusnya diperiksa penyidik antirasuah pada Senin (11/1) kemarin. Namun, ia baru dapat hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini.
Ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni atau SY.
Kasus ini, turut menyeret mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Zainuddin merupakan adik ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Herman diduga diperintahkan Zainudin untuk memungut fee sebesar 21 persen dari setiap proyek-proyek Dinas PUPR.
Selanjutnya, Herman memerintahkan Sahroni yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR untuk mengumpulkan uang setoran.
Uang setoran itu lantas diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.
Baca Juga: Mensos Risma Datangi KPK Terkait Penyaluran Bansos
Dalam perhitungan KPK, total dana yang berhasil dikumpulkan Herman mencapai Rp72 miliar.
"Total dananya Rp72,74 miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Mendapatkan bukti kuat itu, KPK akhirnya langsung melakukan penahanan terhadap Hermansyah di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.
"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran